News

Selain Terjerat Pidana, Puluhan Polisi Langgar Etik Dalam Tragedi Kanjuruhan

Selain 3 tersangka pidana, puluhan polisi diduga melanggar etik dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.

Featured-Image
Kondisi Stadion Kanjuruhan pascatragedi yang menewaskan sedikitnya 131 orang, Sabtu (1/10) malam. Foto: Detik

bakabar.com, SURABAYA - Selain 3 tersangka pidana, puluhan polisi diduga melanggar etik dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebelumnya telah menetapkan 3 personel sebagai tersangka kasus pidana dalam Tragedi Kanjuruhan.

Mereka adalah Kabag Ops Polres Malang berinisial WSS, anggota Brimob Polda Jawa Timur berinisial H, serta BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Penyelidikan pun terus berlanjut, sehingga Polri kembali menetapkan 20 personel yang melakukan pelanggaran etik.

Mereka terdiri dari 6 personel Polres Malang berinisial FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Kemudian
14 personel Sat Brimob Polda Jawa Timur berinisial AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, MW dan WAL.

Dari 20 personel tersebut, terdapat 3 anggota Polri yang berstatus tersangka, ditambah mantan Kapolres Malang berinisial FH.

"Tentunya kami masih terus bekerja, serta berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami," tegas Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, seperti dilansir Antara, Jumat (7/10).

Sementara sejak ditetapkan sebagai tersangka, ketiga personel Polri dan 3 warga sipil lain, termasuk Akhmad Hadian Lukita selaku Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), belum dalam penahanan.

"Masih dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan oleh tim penyidik. Namun langkah-langkah teknis sudah diterapkan (untuk jaminan tidak kabur)," papar Dedi.

Selain menetapkan tersangka dan pelanggar etik, Polri juga kembali memeriksa 3 saksi. Mereka adalah Kasubbag Sapras Dispora Malang, Sekretaris Umum Arema FC dan anggota Polres Malang.

"Keterangan dari ketiga saksi yang diperiksa ini dibutuhkan untuk melengkapi pemberkasan 6 tersangka," tandas Dedi.

Editor


Komentar
Banner
Banner