bakabar.com, PARINGIN - Sekertaris DPRD Balangan, H. Tamrin saat membacakan surat keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Sabirin Noor nomor 100.3.3.1/0883/KUM/2024.
Surat tersebut berisi perubahan atas Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 100.3.3.1/0881/KUM/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Balangan masa jabatan 2024-2029.
Pada surat keputusan sebelumnya hanya mengangkat Hj. Lindawati sebagai Ketua DPRD Balangan, dan Muhammad Rizkan sebagai Wakil Ketua DPRD Balangan masa 2024-2029.
Tamrin mengatakan Syamsudin Noor, dari Partai Demokrat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Balangan masa jabatan tahun 2024 2029.
"Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Banjarbaru pada 3 oktober 2024." sebutnya Tamrin, Kamis (10/10).
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Balangan, Ahmad Fauzi menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya secara resmi Syamsudin Noor, sebagai wakil ketua II DPRD.
"Lembaga perwakilan rakyat resmi memiliki 3 pimpinan, Insyaallah sudah memenuhi Peraturan perundang-undangan kita," ucap Fauzi
Ia berharap dengan formasi Pimpinan DPRD ini menjadi energi pendorong yang lebih kuat kedepannya untuk bekerja secara aktif efektif dan optimal khususnya bagi seluruh jajaran DPRD.