Borneo Hits

Sejumlah ASN Banjarbaru Terbukti Melanggar Kode Etik, Berikut Namanya

Wali Kota Banjarbaru M. Aditya Mufti Ariffin membacakan surat keputusan, terkait sejumlah Pejabat pemerintah kota Banjarbaru yang telah melanggar kode etik PNS

Featured-Image
Pembacaan SK ASN yang melanggar kode etik oleh Wali Kota Banjarbaru. Foto: bakabar.com

bakabar.com, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin, mengungkap surat keputusan terkait sejumlah pejabat yang melanggar kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aula Gawi Sabarataan, Selasa (7/1) pagi.

Pelanggaran kode etik PNS sendiri tertuang dalam Keputusan Nomor 800.1.6.2/1572/2024, Keputusan Nomor 800.1.6.2/1573/2024, dan Keputusan Nomor 800.1.6.2/1574/2024 yang ditentukan Wali Kota Banjarbaru.

“Menyatakan PNS pertama Rokhyat Riyadi, kedua Kemas Akhmad Rudi Indrajaya dan Hidayaturahman terbukti melanggar kode etik PNS,” ungkap Aditya ketika membacakan keputusan.

Ketiga pejabat tersebut terbukti melanggar kode Etik PNS sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004, dan Pasal 6 huruf (e) dan huruf (y), Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 28 tahun 2021 terkait etika dan pelaksanaan tugas sebagian PNS.

Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan atau 23 Desember 2024. Namun belum diketahui sanksi yang akan dijatuhkan.

"Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebelumnya kami sudah membentuk tim, melaksanakan pemeriksaan dan sidang," tegas Aditya

Usai dibacakan Aditya, ketiga pejabat dimaksud melakukan penandatanganan surat keputusan. Hanya dua pejabat yang hadir, sementara Hidayaturahman berhalangan dan menyaksikan melalui video call.

Editor


Komentar
Banner
Banner