bakabar.com, JAKARTA – Puncak Bukti Sepaku di Kabupaten Paser Utara, Kalimantan Timur bakal jadi titik pusat ibu kota baru.
Presiden Jokowi mengatakan, saat ini pemerintah sedang memproses pembentukan kawasan Ibu Kota Negara seluas 256.000 hektare tersebut. Nantinya akan diputuskan menjadi provinsi atau city manager.
“Ini yang sedang diproses. Apakah ini kita sebut sebagai sebuah kota, yang nanti akan ada di situ city manager atau sebuah provinsi, ini yang akan segera diputuskan,” kata Jokowi usai meninjau Ibu Kota Baru di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini meyakini konsep pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur akan berhasil, walaupun daerah tersebut memiliki kondisi geografis berbukit. Kawasan ibu kota baru merupakan kawasan hutan tanaman industri (HTI) yang rencananya akan dihijaukan kembali.
Lokasi ibu kota baru secara keseluruhan dinilai sangat mendukung sekali untuk sebuah kota yang smart city, kompleks city, kemudian green city.
Pembangunan ibu kota pun akan dibangun dalam bentuk kluster. Jokowi menargetkan kluster pemerintahan yang akan dibangun pertama kali dapat selesai 2023. Kluster pemerintahan seperti Istana Kepresidenan, kantor kementerian, dan gedung pemerintahan. Lahan yang disiapkan untuk membangun kluster ini seluas 5.600 hektare (ha).
Pembangunan klaster dilakukan secara paralel dengan pembangunan transportasi umum, pembangunan air baku, dan instalasi listrik di ibu kota baru. “Termasuk nanti BUMN dan kawasan bisnis dan semi bisnisnya. Sehingga nanti ini juga akan dikerjakan secara paralel. Kira-kira gambaran besarnya itu,” ungkap Jokowi.
Tak hanya kluster pemerintahan, secara paralel juga akan dibangun kluster kesehatan, pendidikan, riset dan inovasi, serta pusat keuangan.
Menteri PPN/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, nantinya, ibu kota negara baru akan berbentuk provinsi yang memiliki luas keseluruhan 256 ribu hektare.
Pembentukan provinsi otonom yang baru akan dikecualikan dari aturan perundang-undangan mengenai pembentukan provinsi baru yang saat ini berlaku.
UU Nomor 32 Tahun 2004, diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 yang mengatur tata cara pembentukan daerah baru, disebutkan bahwa pembentukan provinsi harus memenuhi syarat fisik 5 kabupaten/kota di dalamnya.
Suharso menjelaskan provinsi baru di ibu kota baru nantinya dikecualikan dengan tidak perlu ada lima wilayah administratif setingkat kota/kabupaten. “Dikecualikan dari ketentuan itu,” ucap Suharso.
Baca Juga:Arab Saudi Hukum Mati 5 Pembunuh Jamal Khashoggi!
Baca Juga:Tertimpa Longsoran Tanah, Pendaki Gunung Sumbing Tewas
Sumber: Liputan6.com
Editor: Syarif