Tak Berkategori

Seharian Didemo Ratusan Pekerja, Direksi PLN Kalsel-Teng Akhirnya Luluh

apahabar.com, BANJARBARU – Di pengujung demonstrasi yang berlangsung sejak pagi tadi, massa aksi akhirnya mencapai kesepakatan…

Featured-Image
Menjelang petang, para pekerja dan direksi PT PLN Kalsel-Teng akhirnya menemui kata sepakat. apahabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU – Di pengujung demonstrasi yang berlangsung sejak pagi tadi, massa aksi akhirnya mencapai kesepakatan dengan direksi PT PLN Kalsel-Teng.

Sebelumnya, sebanyak ratusan pekerja non-pegawai perusahaan listrik pelat merah tersebut berdemo di depan kantor PLN Kalsel-Teng, Kamis (20/5). Kedua pihak bersikukuh dengan pendiriannya masing-masing.

Direksi PLN Kalsel-Teng merasa demo tersebut salah alamat, sedangkan pekerja ngotot agar hak mereka tak dikebiri.

Kesepakatan akhirnya tercapai menjelang petang. Para pedemo ditemui Direksi PLN yang diwakili PT Paguntaka Cahaya Nusantara (PCN) dan PLN Tarakan (PLNT).

Demo Banjarbaru, Pedemo Hanya Ditemui Direksi PT PLNT

Mereka sepakat membayar upah lembur selama tiga bulan. Mulai Februari, Maret, hingga April. Upah itu akan dibayarkan pada akhir Mei nanti.

Pembayaran akan dituangkan dalam perjanjian bersama (PB) di salah satu kafe di Banjarbaru, malam ini.

“Hasilnya yang pasti upah lembur selambat lambatnya nanti dibayarkan pada akhir Mei,” ujar Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel Yoeyoen Indiharto kepada bakabar.com di depan kantor PLN Kalselteng Banjarbaru.

Sedangkan untuk poin tuntutan lainnya akan dirundingkan sepekan setelah hari ini.

“Selanjutnya nanti dibahas,” pungkasnya.

Lantaran tercapai kesepakatan tersebut, massa aksi pun balik kanan secara teratur.

Adapun tuntutan yang dipermasalahkan sebagai berikut:

1. Pembayaran upah lembur dan rumusan hitung upah lembur yang tidak sesuai ketentuan.

2. Perhitungan pemotongan bulanan yang berbeda antara BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

3. Kekurangan pembayaran THR tahun 2021, tidak sesuai dengan upah yang diterima.

4. PKWTT yang berbeda antara pekerja dengan pekerja lainnya.

5. Jangan berlakukan Perdir Nomor : 0219 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 500. K/DIR/2013 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain di Lingkungan PT. PLN (Persero) kepada Tenaga Alih Daya dan atau Pekerja OS PLN.

6. Tumpang Tindih Masalah Pekerjaan Khususnya di Bagian Yantek.

7. Perintah Kerja yang Bukan Dari Majikan Langsung.

BREAKING! Ratusan Pekerja Geruduk Kantor PLN Kalselteng Banjarbaru



Komentar
Banner
Banner