Kalsel

Sehari Sebelum Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Susi Tanggapi Soal Ekspor Benur

apahabar.com, JAKARTA – Sehari sebelum Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan…

Featured-Image
Susi Pudjiastuti beri hadiah perahu untuk nelayan. Foto-Instagram.com/susipudjiastuti115

bakabar.com, JAKARTA – Sehari sebelum Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11) dini hari WIB, mantan menteri KKP, Susi Pudjiastuti menanggapi soal ekspor benih lobster atau benur.

Susi mencuitkan padangannya lewat akun Twitter-nya, @susipudjiastuti pada Selasa (24/11) kemarin pukul 16:54 WIB.

“Harga tak Menentu, Bisnis Ilegal Benur Lobster di Pesisir Barat Lampung Rugikan Nelayan,” kicau Susi mengutip pada salah satu artikel di media online, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (25/11).

Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa sejak pandemi covid-19 melanda, berbagai tamu yang biasanya datang berlibur di Lampung kini digantikan oleh orang asing yang mengaku sebagai ‘bos benur’.

Diduga, sejak Oktober lalu orang-orang asing ini datang untuk mencari benur untuk dikirim secara ilegal.

Meski tak menjelaskan lebih lanjut di kesempatan itu, namun Susi kerap menyatakan penolakannya jika benur diekspor di era Edhy Prabowo.

Selama menjabat, Susi secara tegas melarang praktik tersebut. Hal itu tertuang melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster,
yang melarang perdagangan benih lobster dan lobster berukuran kurang dari 200 gram ke luar negeri.

Sementara, di era Edhy, aturan larangan ekspor benur dicabut melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Kendati demikian, ada beberapa syarat bagi pihak-pihak yang ingin mengekspor benih lobster. Hal itu khususnya dijabarkan dalam Pasal 5 Ayat 1.

Dalam Pasal 5 Ayat 1 disebutkan bahwa pengeluaran benih-benih lobster (puerulus) dengan harmonized system code 0306.31.10 dari wilayah Indonesia hanya dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan.

Antara lain, kuota dan lokasi penangkapan benih-benih lobster harus sesuai dengan hasil kajian dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas KAJISKAN) dan eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat.

Selain itu, ekspor benih lobster harus dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina ikan.

Benih lobster juga harus diperoleh dari nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan.

Edhy Prabowo ditangkap KPK pada Rabu (25/11) dini hari WIB. Informasi awal Edhy ditangkap lembaga antirasuah di kantornya, KKP Jakarta, usai kunjungan kerja ke Amerika Serikat (AS).

Namun Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklarifikasi bahwa Menteri Edhy Prabowo ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.

Edhy ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membenarkan penangkapan terhadap Edhy Prabowo.

“Benar kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dinihari tadi,” kata Nawawi dilansir CNNIndonesia.com.



Komentar
Banner
Banner