Kalsel

Sehari, Jon Lee CS Ringkus Pemilik Ribuan Butir Obat Terlarang dan Budak Sabu di HST

apahabar.com, BARABAI – Tiga pelaku penyalahgunaan obat terlarang dan narkotika jenis sabu diringkus John Lee CS…

Featured-Image
Ilustrasi penangkapan. Foto-Suara.com

bakabar.com, BARABAI – Tiga pelaku penyalahgunaan obat terlarang dan narkotika jenis sabu diringkus John Lee CS dari Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST).

Dari hasil penggeledahan, John Lee CS berhasil mengamankan barang bukti 1.374 obat terlarang tanpa merek dan 1,75 gram sabu.

Kapolres AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan penangkapan tersebut dilakukan dalam 2 jam pada 8 September 2020.

“Penangakapan ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Iptu Lamris Manurung,” ujar Husaini pada bakabar.com, Kamis (10/9) sore.

Husaini merincikan penangkapan awal dilakukan terhadap SK (30), warga Desa Kasarangan, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), HST, sekira pukul 14.00, 8 September, pelaku berhasil diringkus John Lee CS.

“SK diringkus di rumahnya di Kasarangan RT 6 LAU,” ujar Husaini.

Dari penggeledahan tersebut, jelas Husaini, John Lee CS mendapati 1.200 obat terlarang tanpa merek warna putih dalam kertas timah dan 174 butir yang dibagi 3 dan dibungkus plastik klip.

Ribuan butir obat terlarang tanpa merek itu ditemukan John Lee CS di bagian dapur rumah SK.

“Anggota juga berhasil mengamankan Rp1 juta hasil dari penjualan obat tanpa izin edar tersebut,” kata Husaini.

Selanjutnya, pada hari yang sama, John Lee CS melibas lagi 2 pelaku tindak pidana narkotika. Keduanya warga Desa Sungai Buluh LAU HST yakni, MFN (27) dan ZD (54).

Penangkapan dilakukan di rumah ZD, Sungai Buluh RT 4 pukul 16.00.

“Saat dilakukan penggeledahan, dari MFN ditemukan 6 paket yang diduga sabu-sabu seberat 1,7 gram terbungkus dengan plastik klip bening dan uang tunai Rp650 ribu. Dari ZD ditemukan uang Rp900 ribu serta 5 lembar plastik klip,” kata Husaini.

Dijelaskan Husaini, penangkapam ketiga pelaku itu tidak lepas dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi itu, anggota bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasusnya.

Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Sub 112 Ayat 1 Sub 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di HST. Kepada masyarakat, khususnya para remaja, jangan coba-coba mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga,” tutup Husaini.

img

3 tersangka dan barang buktinya diamankan di Makopolres HST. Foto-Humas Polres HST for bakabar.com

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner