bakabar.com, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 63/2018, tentang hak penyandang disabilitas. Lantas dengan payung hukum tersebut, 19 ribu penyandang disabilitas di Kalsel sudah dilindungi?
Kepala Dinas Sosial Kalsel, Adi Santoso mengatakan hak dan kewajiban penyandang disabilitas akan dipenuhi, asalkan Peraturan Gubernur (Pergub) diterbitkan guna mendukuk payung hukum Perda Nomor 63/2018.
Menurutnya, apabila Perda tidak didukung Pergub yang merupakan aturan lebih rasional, maka proses pemberlakukan akan terhambat dan tidak sesuai prosedur yang berlaku.”Sejatinya Pergub terbit selambat 2 tahun setelah Perda disahkan. Tapi kami akan berusaha mewujudkan secepatnya,” ucapnya usai Paripurna di DPRD Kalsel, Rabu tadi.
Pihaknya telah bekerja keras untuk segera menerbitkan aturan yang dikeluarkan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor. Karena dalam rancangan Pergub nanti, ada 3 pokok perdalaman untuk memenuhi hak disabititas.
Baca Juga :Harapan Syifa, Bocah Celebral Palsy di Hari Disabilitas Internasional 2018
Ketiga pokok itu katanya, membangun komite perlindungan dan permohonan untuk hak disabilitas dengan melibatkan stakeholder terkait. Pemenuhan hak disabilitas pula akan diperjuangkan serta sarana pelayanan rehabilitasi sosial untuk penyandang disabilitas.
Hal tersebut, katanya sudah tertera pada amanat Undang Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014, tentang kewenangan pemenuhan hak disabilitas itu tugasnya Pemerintah Provinsi.”Jadi 2019 nanti kita akan menambah 1 Unit Pelaksana Teknis (UPT) panti. Hingga nanti ada 6 panti," katanya.
Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Zulfa Asma Fikra meminta agar pemerintah daerah segera membuat Pergub terkait hak dan kewajiban penyandang disabilitas. Semua itu, kata Fraksi Demokrat ini, untuk menaikkan harkat dan martabat kalangan disabilitas.”Perda ini untuk memajukan derajatnya disemua sektor. Maka segeralah diterbitkan Pergub,” katanya.
Reporter : Bahaudin Qusairi
Editor : Syarif