bakabar.com, BANJARMASIN – Hari ini, sejumlah orang mengatasnamakan perwakilan masyarakat melaporkan dugaan money politics ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan.
Dugaan pelanggaran pidana pemilu itu terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Pelapor sendiri atas nama Jurkani. Ia juga diketahui terlibat dalam tim divisi hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
Sayang, ia membantah sebagai tim divisi hukum Paslon H2D saat melapor dugaan pelanggaran pidana pemilu ke Bawaslu Kalsel.
“Saya mewakili masyarakat Kalsel yang memiliki hak pilih di Pilkada Serentak 2020,” ucap Jurkani, yang juga mantan penyidik Polda Kalsel ini kepada awak media, Kamis (1/10) sore.
Dalam subtansi laporan, diduga ada keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut.
Adapun, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Redhanie membenarkan isi laporan memuat adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di kabupaten setempat.
“Di dalam laporan ada objek pelanggaran terkait dengan netralitas ASN di pemda kabupaten,” kata Azhar.
Lantas apa sanksi yang mengancam oknum ASN yang melanggar pidana pemilu di Pilgub Kalsel 2020?
Sederet sanksi mengintai para pelaku pelanggar pidana pemilu di Pilkada Serentak Kalsel 2020 mendatang.
“Ada beberapa proses penanganan pelanggaran pidana pemilu,” ucap Azhar Redhanie kepada awak media, Kamis sore.
Pertama, kata dia, ada sanksi administratif. Di mana mereka akan merekomendasikan sanksi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel.
Kedua, sanksi pidana. Ini akan dieksekusi oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kalsel.
Gakkumdu terdiri dari gabungan beberapa institusi seperti kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu.
Terkait laporan yang telah diterima, mereka akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terkait pasal yang dapat disangkakan kepada terlapor.
“Misalnya pasal berapa yang memungkinkan unsur-unsur pidana,” katanya.
Namun, jika ada keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN), maka bisa dikenakan hukuman lain.
Misalnya bisa dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Untuk sanksi akan diberikan oleh Komisi ASN. Kemudian jika ada keterlibatan penyelenggara pemilu, maka akan melanggar etik,” pungkasnya.