Kalsel

Sederet Sanksi Intai Notaris Kalsel yang Abaikan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa

apahabar.com, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menggelar edukasi kepada…

Featured-Image
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan gelar edukasi kepada masyarakat khususnya notaris via radio di Banjarmasin. Foto-Istimewa.

bakabar.com, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menggelar edukasi kepada masyarakat khususnya notaris.

Menggandeng stasiun radio swasta di Banjarmasin, obrolan dimulai dengan memahami peran Majelis Pengawas Notaris di Kalimantan Selatan.

“Majelis Pengawas Notaris adalah badan yang dibentuk menteri sesuai ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang tentang Jabatan Notaris,” ucap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Agus Toyib melalui siaran pers yang diterima bakabar.com, kemarin.

Menurutnya, majelis pengawas notaris perlu mendalami lagi peran karena mendapatkan wewenang tambahan untuk mengawasi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

Hal itu pasca ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris.

“Dinamika hukum yang cepat membuat modus kejahatan juga berkembang,” jelas Agus.

Dengan instrumen peraturan menteri tersebut, ia berharap notaris selalu on the track sebagai pejabat negara.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah mengatakan notaris yang tidak menerapkan prinsip tersebut akan diberikan sanksi.

“Sanksi bisa berupa pemblokiran akun notaris, bahkan berujung pidana dan bisa diberhentikan secara tidak hormat,” tandas Ngatirah.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner