Kalsel

Sederet Pengetatan Tempat Usaha di Banjarmasin Resmi Berlaku Hari Ini

apahabar.com, BANJARMASIN – Sederet pengetatan resmi berlaku saat momentum Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022…

Featured-Image
Pemkot Banjarmasin melakukan pengetatan tempat usaha selama natal dan tahun baru. Foto-dok.apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Sederet pengetatan resmi berlaku saat momentum Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Banjarmasin.

Dalam surat edaran nomor 556/779-PENG.PAR/DISBUDPAR, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengatur sejumlah poin khusus untuk pelaku usaha sektor pariwisata di Banjarmasin.

Pertama, pelaku usaha diminta mematuhi dan melaksanakan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi, termasuk aturan-aturan terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat usaha.

Selain itu, pelaku usaha diminta menyediakan fasilitas aplikasi Peduli Lindungi.

Melalui aplikasi tersebut, tamu yang hendak berkunjung ke tempat usaha sektor pariwisata diminta menunjukkan bukti vaksin Covid-19. Jika tidak, pengunjung diminta memperlihatkan hasil negatif swab antigen yang berlaku 1×24 jam.

"Atau pelaku usaha sektor pariwisata dan seluruh jajarannya agar mengarahkan tamu/pengunjung ke unit kesehatan terdekat untuk vaksin," tulis Wali Kota dalam surat tertanggal 23 Desember 2021.

Sementara pelaku usaha rumah makan, kafe, mal, dan pusat perbelanjaan hingga bioskop diminta menyesuaikan jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku saat natal dan tahun baru.

Khusus untuk Tempat Hiburan Malam (THM), Ibnu Sina mengintruksikan seluruh pemilik menutup usahanya pada 23, 24, dan 30 Desember 2021.

Sedangkan saat malam pergantian tahun, dia meminta jam operasional THM mengacu Perda 12/2016 Pasal 6 ayat (1) dan (2) serta instruksi Mendagri.

Lebih lanjut, Ibnu tegas melarang kegiatan konser, gala dinner dan sejenisnya di tempat terbuka yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, dan akan disesuaikan apabila perlu," tutup Ibnu dalam suratnya.

Komentar
Banner
Banner