bakabar.com, BANJARMASIN – Sejumlah aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama masa libur Natal 2021 dan tahun baru 2022, mencuat.
Pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 se-Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dalam hal ini, sejumlah kegiatan masyarakat di ruang publik akan kembali diperketat.
Melansir laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), kebijakan ini dilakukan untuk L memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Nataru.
Menko PMK, Muhadjir Effendi meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.
Muhadjir menegaskan bahwa kebijakan PPKM level 3 tersebut masih akan ditambah dengan beberapa pengetatan lain, terutama untuk menghindari timbulnya kerumunan massa.
"Pada libur Nataru ini kita berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan," kata Muhadjir dikutip seperti dikutip bakabar.com, Senin (22/11/2021).
Dia menyebut beberapa tambahan pengetatan terutama yang berkaitan dengan potensi kerumunan besar-besaran, mulai dari pesta tahun baru, pelaksanaan peribadatan, hingga kemungkinan menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemerintah daerah setempat.
"Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kalau perlu nanti kalau ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan ya ditutup," ujarnya.
Adapun status PPKM Level 3 akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Kendati begitu, aturan tersebut belum resmi diterapkan. Pemerintah hingga kini masih menggodok intruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) terbaru.
"Inmendagrinya belum kita terima. Jadi, belum bisa memastikan apa saja aturannya," kata Jubir Satgas Covid-19 Kalsel, M Muslim dihubungi bakabar.com, Senin (22/11).
Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 pada Inmendagri terdahulu terdapat sederet poin penting.
Di antaranya; mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.
Kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, serta menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.