bakabar.com, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menekankan penertiban baliho menggantung atau bando tetap akan dilakukan, setelah surat peringkatan (SP) 3 keluar.
Padahal, Ketua DPRD Banjarmasin memberikan surat kepada Wali Kota Banjarmasin, per 23 September 2021 lalu.
Isi surat agar Pemkot memberikan penundaan untuk penertiban baliho bando, sesuai hasil kesepakatan pada rapat sebelumnya antara Pemkot dan pengusaha advertising.
“Siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan, kalau misalkan besi dari Bando yang terpotong separuh itu jatuh. Kalau itu sampai terjadi yang disalahkan pasti wali kota. Kenapa tidak segera diambil tindakan,” ujarnya.
Alasan penundaan lain, karena DPRD Banjarmasin sedang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) penyelenggaraan reklame, yang merupakan beleid penyempurnaan dari Perda sebelumnya.
Meski begitu, Ibnu menjelaskan bahwa saat ini proses pemberian SP 1 hingga SP 3 itu sedang dijalani.
Ia pun menghargai anggota DPRD Banjarmasin yang telah memfasilitasi dengan mengundang para pelaku usaha advertising.
“Sebenarnya ceritanya ini terulang-ulang. Artinya proses ini sudah di tahun lalu. Bahkan kita sampai digugat, tetapi tidak terbukti dengan keluarnya surat dari Polda,” jelasnya.
“Itu sebenarnya sudah cukup bagi Pemkot Banjarmasin, untuk melaksanakan penertiban,” tambah wali kota dua periode ini.
Ibnu menegaskan bahwa Pemkot Banjarmasin telah berjalan di atas aturan, yang mana DPRD Kota Banjarmasin itu juga merupakan dari bagian Pemkot Banjarmasin.
“Jadi saya kira, silakan jalankan fungsi pengawasan, fungsi legislasinya dan fungsi budgeting-nya. Kemudian Pemkot jika diperlukan kita bisa memberikan penjelasan, agar kota kita ini lebih tertata lagi,” imbuhnya.
Terakhir, Ibnu juga menginginkan Banjarmasin menjadi Kota yang bagus, dan indah dengan penertiban bando-bando tersebut.
Untuk itu ia menginginkan penataan kota bisa segera dilakukan, salah satunya dengan menertibkan Baliho Bando terlebih, Bando yang sudah terpotong separuh.
“Makanya saya sudah sampaikan ke Satpol PP silakan lanjutkan saja. Kalau misalkan ingin melakukan pemanggilan, silakan disampaikan penjelasannya. Saya kira Dewan bisa memahami proses yang sudah berjalan,” lanjutnya.