bakabar.com, RANTAU – Polisi baru saja mengungkap kasus pencurian kabel di areal proyek pembangunan crusher batu bara PT. Antang Gunung Meratus di Desa Tandui, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin.
Kapolsek Tapin Selatan, Iptu Sunardi, mengatakan pencurian itu dilakukan para pelaku atas persetujuan dan pengawasan Danru III Security PT. AGM.
Pelaku diketahui berinisial IN (27) yang bekerja sebagai karyawan swasta. Pelaku lainnya berinisial RM (40) yang bertugas sebagai security. Keduanya sama-sama tinggal di Desa Suato Tatakan.
Sedangkan RD (40) yang juga bekerja sebagai security berasal dari Desa Rumintin.
“Pelaku ada lima orang, dua masih buron. Tiga di antaranya adalah petugas security di perusahaan PT. AGM,” ujar Iptu Sunardi, Selasa (6/4).
Sunardi menjelaskan kabel itu dicuri untuk dijual kembali. Pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara memotong gulungan kabel tertutup terpal yang tergeletak di area crusher perusahaan di Lokbuntar Desa Tandui.
Kabel power berukuran 186×4 sepanjang 90 meter dan 70×4 panjang 10 meter tersebut diangkut menggunakan mobil Daihatsu Feroza. Kabel kemudian disimpan di gudang bengkel radiator yang berada di Desa Suato Tatakan.
Aksi pencurian diketahui saat karyawan PT. Meganusa Transmission, sebagai sub kontraktor PT AGM, ingin memindahkan gulungan kabel karena mengganggu lalu lintas eksavator. Setelah dilihat ternyata gulungan kabel tersebut tidak utuh lagi.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit mobil, 2 karung pembungkus kabel, dan 4 karung potongan kabel yang sudah terkupas dengan berat total 250 kilogram.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal Pasal 263 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHPidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.