Kalsel

Sebut Polisi Monyet, Polda Kalsel: Murni Emosi Pribadi Pelaku

apahabar.com, BANJARMASIN – Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M Rifai mengungkap motif penghinaan anggota Satlantas…

Featured-Image
Pelaku penghinaan petugas lalu lintas Polresta Banjarmasin diamankan dari kediamannya di kawasan Sungai Bilu, Banjarmasin Timur, Rabu sore. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M Rifai mengungkap motif penghinaan anggota Satlantas Polresta Banjarmasin oleh seorang pemuda Banjarmasin bernama Muhammad Mahendra (21). Kasus itu disebut murni emosional pelaku.

“Tidak ada pesanan dari oknum tertentu. Pelaku melakukan itu (hinaan dan ujaran kebencian) didasari ketidakpuasan atau kekecewaan terhadap sesuatu yang ia alami saat itu,” jelas Rifai ditemui bakabar.com di ruang kerjanya, Kamis (14/11) pagi.

Di medsos, kata Rifai, masih banyak dijumpai agen hoaks dan ujaran kebencian. “Secara masif keadaan itu akan diikuti oleh masyarakat yang kurang matang pemahamannya,” beber Rifai.

Rifai mengakui memang sulit membuat pelaku perundungan atau ujaran kebencian menjadi kapok. “Kita di berbagai kesempatan sudah menekankan agar bijak menggunakan media sosial, karena salah-salah bisa berujung pidana. Namun tidak mudah memang untuk membuat mereka jera, khususnya karena ujaran kebencian di Indonesia hampir menjadi budaya,” tutur dia.

Kemarin sore, jajaran Polda Kalsel menangkap Muhammad Mahendra, pelaku ujaran kebencian dan penghinaan terhadap terhadap institusi Polri lewat akun media sosial Instagram.

Dalam kasus itu, polisi sudah menyita telepon seluler pelaku sebagai barang bukti. Telepon seluler itu sendiri tidak pernah dipindahtangankan dan memakai kata sandi yang hanya diketahui pelaku.

Hingga kini, karyawan salah satu gerai ponsel ternama di Banjarmasin itu masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi setempat. Dalam postingannya, Mahendra menyebut sejumlah anggota Satlantas Polresta Banjarmasin sebagai monyet karena tak terima ditilang.

Penangkapan Mahendra dilakukan setelah Tim Siber Polda Kalsel bersama Polresta Banjarmasin menemukan adanya postingan yang bermuatan ujaran kebencian di media sosial Instagram.

Tak butuh lama polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Mahendra diciduk oleh Resmob Polda bersama Unit Jatanras Polresta Banjarmasin di kediamannya, Jalan Keramat, Kelurahan Sungai Bilu, Banjarmasin Timur. Dia tidak berkutik dan mengakui sudah memposting ujaran kebencian dan penghinaan terhadap aparat, meski belakangan ia menyesalinya.

“Saya khilaf pak,” ujar Mahendra saat diamankan dari rumahnya oleh sejumlah polisi berpakaian sipil.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi mengatakan unggahan Mahendra mengandung unsur pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Masuk pidana," ujarnya kepada bakabar.com, Rabu malam.

Mahendra, kata Ade, akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE karena mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Pidananya penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta," pungkas Ade.

Penghinaan dan ujaran kebencian melalui sosmed dan berujung penangkapan pelaku, bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, penangkapan dilakukan di beberapa daerah di Banua, sebutan Kalsel, karena kicauan di media sosial.

Salah satunya Muhammad Sadikin, warga Kelurahan Loktabat Utara Banjarbaru. Pemuda 21 tahun ditangkap polisi karena mengunggah konten penghinaan terhadap ulama, agama Islam, kepala negara, dan lembaga pemerintahan di media sosial Instagram dan Facebook. Ia diciduk polisi pada Oktober 2018 di Banjarbaru.

Bahkan, akibat maraknya aksi penghinaan di media sosial membuat Ditreskrimsus Polda Kalsel dengan Subdit Tindak Pidana Siber makin gencar berpatroli. Jerat pidana tak ayal diberikan kepada mereka yang menebar benci. Ada yang berujung bui ada pula yang memohon maaf atas kekhilafannya.

Baca Juga: Sebut Polisi Monyet, Pemuda di Banjarmasin Tak Berkutik Saat Diamankan

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner