bakabar.com, BANJARMASIN – Mulutmu harimau-mu. Pepatah kuno itu cukup pas disematkan ke Muhammad Mahendra.
Tak terima ditilang polisi, pemuda 21 tahun itu memaki petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin.
“Kemarin kena tilang guys sama monyet-monyet ini. Disuruh motoin mereka guys ka***et,” jelas Mahendra dalam video di akun Instagram miliknya, @mahen.muhammad, Selasa 12 Oktober kemarin,
Bisa ditebak. Postingan di Instagram story itu kemudian beredar luas hingga sampai ke tangan polisi.
Dalam postingannya, Mahendra yang hendak mengambil SIM juga tak terima ketika diminta memotokan personel Lantas yang sedang melakukan apel di halaman parkir Mapolresta Banjarmasin.
Mahendra merupakan warga Jalan Keramat, Kelurahan Sungai Bilu, Banjarmasin Timur. Karena video kontroversinya itu, ia ditangkap sejumlah petugas berpakaian preman di kediamannya pada Rabu (13/11) sore.
Sebelum menangkap Mahendra, polisi sempat mencarinya di sebuah gerai ponsel ternama, Jalan Ahmad Yani, Km 2, Banjarmasin. Namun, ia tidak sedang di tempat kerja.
Tak cuma saat menghina polisi saja, video Mahendra saat diamankan petugas ikut viral. Saat ditangkap, Mahendra terlihat ketakutan untuk diminta mengulangi perkataannya.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi mengatakan unggahan Mahendra mengandung unsur pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Masuk pidana,” ujarnya kepada bakabar.com, Rabu malam.
Mahendra, kata Ade, akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE karena mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
“Pidananya penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta,” jelas Ade.
Baca Juga: Kena Serangan Jantung, 2 Pejabat di Kalsel Meninggal
Baca Juga: Esok, Vivi Zubedi Luncurkan Kerajinan Purun di Pentas Internasional
Baca Juga: BNN: Banyak Pegawai dan Driver Tambang di Kalsel Gunakan Narkotika
Baca Juga: Pilbup Kotabaru: Pecah Kongsi, Petahana Merapat ke Eks Rival
Reporter: Riyad Dafhi R.
Editor: Fariz Fadhillah