bakabar.com, BARABAI – John Lee CS, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil meringkus pelaku pengedar narkoba jenis sabu.
Satu pelaku berhasil diringkus dengan barang bukti sabu seberat, 0,46 gram bruto sabu diamankan John Lee CS, Minggu (17/10) malam.
Pelakunya, yakni FR (47) yang berhasil diringkus setelah John Lee CS menerima laporan masyarakat. Disebutkan di daerah Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS) kerap terjadi transksi sabu-sabu.
“Bulan lalu kita lakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa kami ringkus pelaku hari Minggu kemaren pukul 22.30,” kata Kasat Resnarkoba, AKP Lamris Manurung, Senin (18/10).
FR merupakan warga Kecamatan LAS, HST. Dia diringkus John Lee CS tepat di rumahnya di Desa Mahang Baru RT 4.
Dari hasil penggeledahan, John Lee CS tidak hanya menemukan sabu yang terbungkus plastik klip. Mereka juga menemukan timbangan digital dan uang tunai Rp1,5 juta.
“Alat digital itu digunakan untuk transaksi narkoba sementara uang itu hasil dari penjualan sabu,” terang Lamris.
Selain barang bukti tersebut, John Lee CS juga mengamankan gawai, kendaraan roda dua serta benda yang diduga kuat sebagai alat transaksi sabu.
Saat ini, FR dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST,” tutup Lamris.