Opini

Sebuah Artikel Pendek: Bela Negara di Balik Lapas

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 yang mengartikan narapidana sebagai individu yang tengah menjalani pidana penjara untuk berbagai rentang waktu.

Featured-Image
Kelompok I Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan II di PUSLATBANG KDOD LAN RI Samarinda. Foto: Dok.Pribadi/Agus Rahmad Ramdhoni

Oleh: Agus Rahmad Ramdhoni

PENGEMBANGAN nilai-nilai cinta tanah air dan bela negara kepada para narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP), melalui program pembinaan di lembaga pemasyarakatan merupakan upaya penting dalam mewujudkan tujuan sistem peradilan pidana yang lebih holistik dan berfokus pada rehabilitasi serta reintegrasi sosial.

Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022  mengartikan narapidana sebagai individu yang tengah menjalani pidana penjara untuk berbagai rentang waktu.

Termasuk hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati yang menanti pelaksanaan putusan. Mereka semua memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan menjadi bagian produktif dalam masyarakat.

Pada intinya, program pembinaan di lembaga pemasyarakatan bukan hanya sekadar hukuman fisik, melainkan juga kesempatan untuk melakukan refleksi mendalam terhadap tindakan mereka yang menyebabkan mereka berada di posisi ini.

Tujuan sistem pemasyarakatan bukan hanya menjaga keamanan masyarakat dari kehadiran narapidana, melainkan juga meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian WBP agar mereka dapat menyadari kesalahan mereka, mengubah perilaku, dan menghindari perulangan tindak pidana di masa depan.

Melalui pendekatan ini, nilai-nilai cinta tanah air dan bela negara dapat ditanamkan dalam diri WBP. Dengan memberikan pemahaman mendalam mengenai arti penting cinta terhadap tanah air dan kewajiban untuk membela negara.

Dalam artian mereka (WBP) dapat merasakan tanggung jawab mereka sebagai warga negara yang memiliki peran aktif dalam masyarakat. Ini bisa diwujudkan melalui berbagai program pendidikan, pelatihan, dan kegiatan sosial yang mendukung pemahaman ini.

Dalam konteks ini, lembaga pemasyarakatan harus berfungsi sebagai lingkungan yang mendukung dan mendorong perubahan positif.

Bukan hanya memberikan sanksi, tetapi juga memberikan pendidikan yang relevan dengan nilai-nilai kebangsaan, seperti sejarah negara, semangat persatuan, dan kepedulian terhadap kesejahteraan bersama.

Selain itu, WBP juga harus diberikan kesempatan untuk terlibat dalam kegiatan yang membangun keterampilan, kreativitas, dan semangat kewirausahaan.

Dengan membentuk karakter yang kuat dan memahami arti penting cinta tanah air serta bela negara, diharapkan para narapidana atau WBP dapat mempersiapkan diri untuk hidup kembali dalam masyarakat dengan cara yang lebih positif dan produktif.

Mereka diharapkan dapat mengambil peran dalam pembangunan masyarakat, mengedepankan ketaatan pada hukum, serta bertanggung jawab dalam segala aspek kehidupan.

Dalam pandangan yang lebih luas, proses pembinaan ini juga akan membantu mengurangi tingkat kriminalitas, memperkuat kohesi sosial, dan membangun masyarakat yang lebih baik secara keseluruhan.

Sebagai penutup, pengembangan nilai-nilai cinta tanah air dan bela negara kepada para narapidana melalui program pembinaan di lembaga pemasyarakatan adalah langkah berarti dalam mewujudkan tujuan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Melalui pendidikan, pelatihan, dan pendekatan yang positif, narapidana dapat diarahkan untuk mengenali kesalahan, mengubah perilaku, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan berkontribusi positif bagi pembangunan negara.

Artikel di atas dibuat oleh Kelompok 1 Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan II Tahun 2023 dalam rangka pengembangan Nilai-nilai Kepemimpinan Pancasila dan Bela Negara dalam ruang lingkup pembinaan narapidana sebagai warga masyarakat yang dibatasi ruang gerak di masa lalu.

Hal ini dianggap sangat penting agar dengan cinta tanah air dan nilai-nilai Pancasila yang terpatri di benak warga binaan diharapkan mereka memiliki rasa percaya diri dalam menjalani kehidupan setelah bebas serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum di masa yang akan datang.

================================================
Penulis adalah Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Kotabaru dan Ketua Kelompok I Pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan II di PUSLATBANG KDOD LAN RI Samarinda

Editor
Komentar
Banner
Banner