bakabar.com, BANJARMASIN – Warga Kota Banjarmasin harus mengikuti sejumlah syarat sebelum melangsungkan pernikahan.
Salah satu syarat yang harus diikuti yakni calon pengantin wajib mengikuti penyuluhan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Kasi Bimas Islam Kemenag Banjarmasin, Anang Sya'rani, mengatakan bimbingan diberikan selama dua hari sebelum hari pernikahan.
"Pra-nikah, KUA mengirim petugas ke rumah pengantin pria dan wanita untuk bimbingan perkawinan," ujarnya.
Penyuluhan sebelum pernikahan berlangsung selama 16 jam. Satu hari dihitung 8 jam pertemuan, dari pagi hingga sore hari.
Para penyuluh akan memberikan sejumlah pemahaman tentang pernikahan, dari tata cara membangun keluarga yang baik seperti cara mengasuh anak hingga strategi menghadapi masalah rumah tangga.
Begitu pun permasalahan lainnya seperti program keluarga berencana hingga kekerasan dalam rumah tangga.
Sebelum memberikan penyuluhan, petugas Kemenag telah mengikuti pelatihan pendidikan. Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pemberdayaan Persatuan dan Anak ikut andil dalam bimbingan penyuluhan tersebut.
Setelah menerima pelatihan, calon pasangan suami istri tersebut akan memperoleh piagam dari Kemenag Banjarmasin.