Nasional

Sebelum Disidang, Raffi Ahmad Jalani Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua

apahabar.com, JAKARTA – Sebelum menjalani sidang protokol kesehatan, Raffi Ahmad mendapatkan vaksinasi Covid-19 tahap kedua, Rabiu…

Featured-Image
Sambil mengacungkan jempol, Raffi Ahmad menjalani vaksinasi Covid-19 tahap kedua. Foto: Suara

bakabar.com, JAKARTA – Sebelum menjalani sidang protokol kesehatan, Raffi Ahmad mendapatkan vaksinasi Covid-19 tahap kedua, Rabiu (27/1).

Raffi menjadi satu-satunya publik figur yang divaksin di Istana Merdeka bareng Presiden Joko Widodo dan pejabat lain.

Vaksinasi dosis kedua ini disiarkan langsung melalui akun YouTube Sekretariat Presiden. Sebelumnya mereka diberi dosis pertama, Rabu (13/1).

Memakai kemeja berwarna hijau corak, Raffi tampak santai mengantre vaksin. Kemudian sebelum disuntik vaksin, ayah satu anak itu mengangkat jempol ke kamera.

“Alhamdulillah lancar-lancar dan tetap sehat. Alhamdulillah. Dari pertama sampai sekarang masih sehat terus,” beber Raffi Ahmad seperti dilansir suara.com.

Segera setelah mendapatkan vaksinasi, Raffi kemungkinan mengikuti sidang perdana pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Depok.

Sidang tersebut merupakan gugatan perdata yang dilayangkan oleh seorang advokat bernama David Tobing.

“Sidang perdana berlangsung pukul 10.00 WIB. Agenda masih memanggil pihak-pihak yang berperkara,” papar Ahmad Fadil, Humas PN Depok.

Sidang akan dipimpin Eko Julianto sebagai ketua majelis hakim, dengan anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.

Gugatan tersebut diajukan Dave Tobing, Jumat (15/1) dengan register perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.

Gugatan perdata dilakukan karena Raffi Ahmad diduga telah melanggar protokol kesehatan, ketika menghadiri acara ulang tahun pengusaha dan pembalap Ricardo Gelael.

Raffi Ahmad terlihat berkumpul dan berfoto-foto tanpa memakai masker, setelah melakukan vaksinasi Covid-19.

Ulah itu membuat Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No3 Tahun 2021.

Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, serta Undang-Undang No6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Di sisi lain, polisi tidak menemukan unsur pelanggaran protokol kesehatan dalam acara itu, sehingga penyelidikan kasus tersebut pun resmi dihentikan.

Dari hasil gelar perkara diketahui bahwa pesta tersebut digelar pribadi dan telah menerapkan protokol kesehatan.

“Pesta itu bersifat privat yang dihadiri 18 orang, serta dengan protokol kesehatan, baik tes suhu, swab antigen dan tanpa undangan,” papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (20/1).

“Penyidik juga tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk mempersangkakan acara tersebut,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner