bakabar.com, BANDUNG – Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan edaran melalui Surat Edaran (SE) Nomor 17/52/DSKP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online (PIN) enam digit untuk kartu ATM dan kartu debit yang diterbitkan di Indonesia, beberapa waktu lalu.
Dalam SE tersebut, perbankan di Indonesia harus melakukan penggantian kartu debit ATM nasabahnya ke dalam bentuk terbaru atau kartu debit chip.
Bank bjb sebagai bank pembangunan daerah di wilayah Jawa Barat dan Banten pun mengimbau kepada para nasabahnya untuk segera melakukan pergantian kartu debit ATM yang semula berbasis magnetic stripe ke dalam bentuk kartu debit chip sebelum 30 Juni 2021 mendatang.
Direktur Utama Bank bjb, Yuddy Renaldi menuturkan ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dari penggunaan kartu debit terbaru.
Salah satunya memiliki daya tahan yang lebih unggul terhadap kerusakan, selain juga memiliki teknologi yang lebih canggih dalam menyimpan data.
"Perbedaan kartu debit atau ATM berbasis magnetic stripes dengan kartu berbasis chip terletak dari tampilan fisiknya. Kartu berbasis 1 memiliki chip di bagian kiri depan kartu ATM yang berfungsi sebagai media penyimpanan data,” ujar Yuddy, dalam siaran persnya kepada bakabar.com.
Sementara kartu magnetic stripes hanya mengandalkan pola garis hitam memanjang pada bagian belakang kartu sebagai penyimpan data.
Bila pita hitam dalam kartu berbasis magnetic stripes itu rusak, kata Yuddy, maka ada kemungkinan kartu ATM akan sulit dibaca.
“Sedangkan chip dalam kartu ATM baru memiliki daya tahan yang lebih unggul terhadap kerusakan,” ujarnya.
Selain itu, keamanan juga lebih terjamin dalam kartu ATM berbasis chip, karena kartu chip memiliki proses otentifikasi akses ke jaringan ATM maupun EDC.
Berbeda dengan kartu ATM magnetic stripe yang belum memiliki sistem proteksi terhadap data yang tersimpan.
Oleh karenanya, data dalam kartu ATM berbasis chip tidak mudah dibaca atau dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bentuk penggandaan kartu juga sulit dilakukan di kartu ATM berbasis chip. Pasalnya, data nasabah tersimpan di dalam chip yang memiliki fungsi kriptografi. Keaslian kartu juga dapat divalidasi melalui metode offline CAM dan online CAM.
"Nah, bagi nasabah bank bjb yang akan melakukan penggantian kartu dapat dilakukan di cabang bank bjb terdekat. Syaratnya mudah, cukup membawa KTP, buku tabungan, dan kartu ATM lama. Tidak ada pungutan biaya untuk proses penggantiam kartu," tandasnya. (*)