bakabar.com, MUARA TEWEH – Kurang bijak dalam bermedia sosial membuat seorang pria berinisial AG warga Barito Utara harus berurusan dengan pihak berwajib karena menyebarkan berita hoaks melalui akun Facebooknya.
Dia diketahui menyebarkan informasi hoaks melalui akun Facebooknya bernama Agus Lemo yang memposting status “Warga Puruk Cahu Murung Raya Desa Mangkahui positif covid-19 kabur.” demikian tulisnya dengan melampirkan foto orang dimaksud bernama SK.
Akibat berita hoaks tersebut AG harus meminta maaf dengan menandatangani kertas perjanjian di atas materai di Mapolres Barito Utara, Kalimantan Tengah, Rabu (27/05).
Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Paur Humas, Bripka Riyanto, mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil Agus Lemo dan melakukan pembinaan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dengan menandatangani perjanjian di atas materai 6.000 serta meminta maaf melalui video.
Sebelumnya, akibat postingan hoaks AG itu mendapat tanggapan dari Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor dan mengatakan bahwa informasi di akun bernama Agus Lemo adalah hoaks alias tidak benar.
Dalam keterangannya Rejikinoor menegaskan bahwa SK sekarang sedang dirawat di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya dan tidak benar kalau dikatakan kabur.
Humas Polres Barito Utara Riyanto menghimbau agar warganet lebih bijak bermedia sosial dan saring sebelum disharing.
“Marilah kita lawan hoaks, tolak hoaks, tangkal hoaks serta laporkan hoaks,” tegas Riyanto.
Reporter: Ahc17
Editor: Aprianoor