Tak Berkategori

Sebar Hoaks Soal Demo Tolak Omnibus Law, Oknum ASN di Banjarbaru Diciduk Polisi

apahabar.com, BANJARBARU – Akibat ulahnya membuat status hoaks terkait demo menolak UU Cipta Kerja, oknum ASN…

Featured-Image
Polres Banjarbaru menggelar Konferensi Pers dengan topik yang beredar viral di masyarakat, yaitu penyebaran berita hoaks di grup-grup WA.Foto-istimewa

bakabar.com, BANJARBARU - Akibat ulahnya membuat status hoaks terkait demo menolak UU Cipta Kerja, oknum ASN di Banjarbaru diciduk Sat Reskrim Polres Banjarbaru.

Kasus ini diungkap Polres Banjarbaru ketika menggelar Konferensi Pers dengan topik yang beredar viral di masyarakat, yaitu penyebaran berita hoaks di grup-grup WA.

Pada Kamis 15 Oktober 2020, Tim Patroli Siber Polres Banjarbaru menemukan screenshot status WA yang beredar di grup-grup whatsapp yang bertuliskan: "Demo hari ini di bjm akan damai ketika dikawal TNI namun sebaliknya jika POLRI maka akan rusuh, kpd adek2ku dan kwn2 sekalian yg demo ht ht penyusup dr INTEL berpakaian almamater krn td tmpk terlihat dr POLDA ada bbrp intel yg membawa almamater patut di duga ini provokasi yg dilakukan oleh mereka utk rusuh."

Menindak lanjuti beredarnya postingan status tersebut, Sat Reskrim Polres Banjarbaru langsung melakukan penyelidikan, dan diketahui berasal dari Nomor Whatsapp 08125011xxx milik salah satu ASN di Kota Banjarbaru dengan inisial "FM (46 Tahun)" yang beralamat di Kota Banjarmasin (sesuai KTP).

Unit Resmob Polres Banjarbaru langsung menjemput pelaku di tempat kerjanya. Ketika ditanyakan petugas yang bersangkutan membenarkan bahwa yang beredar itu adalah postingan status WA miliknya.

Pelaku beserta Barang Bukti 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy Note 9 warna hitam diamankan ke Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru.

Dari hasil pemeriksaan Unit Tipidter, FM mengaku khilaf dan tidak bermaksud menyinggung salah satu instansi. Dalam hal ini yang bersangkutan hanya mengutarakan kegelisahannya terkait situasi politik yang berkembang saat ini.

Hingga saat ini, Polres Banjarbaru telah melakukan pemeriksaan kepada 7 orang saksi yang 1 orang di antaranya saksi ahli bahasa.

FM kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/10) malam, namun dalam hal ini penyidik tidak melakukan Penahanan. Untuk SPDP dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan proses penyidikannya akan berjalan guna adanya Kepastian Hukum.

Pelaku dijerat UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagai mana yang dimaksud dalam rumusan pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 tentang Tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan atau dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sedang ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap sedang ia mengerti setidak - tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dengan ancaman hukuman penjara setinggi - tingginya 3 Tahun.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso memberikan imbauan kepada masyarakat, "Menyikapi situasi yang berkembang saat ini kita harus benar - benar bijak dalam menerima suatu berita yang beredar di media sosial maupun media lainnya, lihat secara menyeluruh suatu kejadian dari sumber yang kredibel."

"Mari kita jaga Kamtibmas dengan waspada hoaks, menjaga jari dan jangan provokasi," tegasnya belum lama ini.

Komentar
Banner
Banner