Kalsel

SE Wali Kota Banjarmasin, Panitia Kurban Jangan Gunakan Kantong Plastik

apahabar.com, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengeluarkan surat edaran (SE) ihwal pelaksanaan Hari Raya…

Featured-Image
Ilustrasi pemotongan hewan kurban. Foto: Dok.apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengeluarkan surat edaran (SE) ihwal pelaksanaan Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah.

SE bernomor 660/0631/TL-DLH/VI/2021 ini menindaklanjuti peraturan wali (Perwali) Kota Banjarmasin nomor 18 tahun 2016 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

Kemudian seiring SE Direktorat Jendral Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor SE.8/PSLB3/PS/PLB.0/7/2020 tentang pelaksanan Hari Raya Idul Adha tanpa sampah.

Di dalam SE tersebut, Ibnu mengimbau kepada panitia ibadah kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik.

Untuk itulah, ia berhadap dapat bekerja sama mendukung peraturan tersebut pada Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah.

"Dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan mewujudkan Kota Banjarmasin Baiman [Barasih Wan Nyaman]," ujar Ibnu dalam SE tersebut.

Ia menyampaikan sederet solusi pengganti kantong plastik. Panitia ibadah dapat menyediakan bakul purun dalam mengemas daging kurban.

Penerima daging kurban juga diminta untuk membawa bakul purun sendiri. Panitia juga bisa menggunakan tas atau kantong ramah lingkungan.

Hal ini solusi untuk panitia ibadah kurban seperti masjid, langgar, musala dan lain lain.



Komentar
Banner
Banner