bakabar.com, RANTAU – Hari Raya Waisak, satu penghuni di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Rantau mendapatkan remisi, Rabu (26/5).
Diketahui, Rutan Kelas IIB Rantau yang beralamat di Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin tersebut ada satu narapidana beragama Hindu, yang merayakan Hari Raya Waisak.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Andi Hasyim mengatakan yang mendapatkan remisi satu bulan merupakan tersangka kasus Narkotika dengan pidana lima tahun kurungan penjara.
“Napi kasus Narkotika, Agustian Halim. Yang bersangkut merupakan warga asal Kota Banjarmasin yang sudah menjalani satu per tiga (1/3) dari masa hukumannya. ” jelasnya.
Andi mengatakan narapidana dengan tindak pidana PP99 atau perihal remisi bagi narapidana pengguna narkotika yang berhak diberikan remisi.
“Khususnya yang telah menjalani masa tahanan 1/3 terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Selain itu, yang bersangkutan juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Rantau,” tutupnya.
Sebelumnya, pada Hari Raya Idul Fitri kemarin, Rutan Kelas IIB Rantau juga sudah memberikan remisi kepada ratusan tahanan.
“Ada 208 orang dari 337 orang warga binaan yang mendapatkan remisi idul fitri 1442 H/2021 setelah melalui pembacaan surat remisi usai shalat idul fitri,” ujar Kasubsi Pelayanan Tahanan, Hj Warliani
Dari 208 orang warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) antara lain pengurangan masa tahanan 15 hari sejumlah 44 orang, pengurangan satu bulan sejumlah 156 orang, pengurangan satu bulan tambah 15 hari sebanyak 7 orang (RK I 207 orang) dan Remisi Khusus II 1 orang.
“Jadi total ada 208 orang warga binaan yang menerima RK idul fitri 1442 H / 2021,” ungkapnya.