bakabar.com, RANTAU – Polsek Tapin memproses seorang pelaku pencurian sepeda motor di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan yang diamankan warga.
Pelaku bernama Sayuti (29), warga Desa Rantau Nangka RT 005, Kecamatan Sei Pinang, Kabupaten Banjar.
Pemuda satu ini ditangkap atas laporan korban Rahman (28) warga NES 15 RT 008 RW 004, Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin.
Pelaku mencoba mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di teras depan rumah, Jalan Simpang Datu Sanggul RT 003 RW 002, Desa Tatakan, Senin (31/5) pukul 03.30 wita.
Kapolres Tapin AKBP Pipit Subiyanto melalui Humas Polres Tapin, Bripda Muhamad mengatakan kejadian bermula korban bersama 3 temannya mendengar suara mencurigakan di depan rumah.
“Saksi ada mendengar suara kletak-kletak di depan rumah. Saat jendela dibuka terlihat seorang yang mencurigakan. Korban bergegas membuka kunci pintu rumah,” ujarnya menceritakan.
Tersangka berusaha kabur dengan motor jarahan. “Karena terburu-buru, sehingga sepeda motor yang ditumpangi kedua tersangka oleng dan menabrak tiang rambu-rambu dan terjatuh,” lanjutnya.
Melihat tersangka jatuh kemudian lari, korban saksi mengejar. Sementara saksi lain menghubungi kepala desa untuk melaporkan ke pihak kepolisian.
Tiba-tiba, ada seorang warga melihat orang mencurigakan berada di jalan raya sebelum Jembatan Km 94.
Lalu korban dan 3 orang teman mendatangi orang tersebut. Setelah bertemu dengan 2 orang tersebut saksi dan korban mencoba untuk mengenali sambil bertanya-tanya.
Mereka meminta kedua orang yang mencurigakan tersebut duduk. Namun kesempatan itu dimanfaatkan satu tersangka yang masih buron untuk kabur.
Tak ingin Sayuti juga lolos, korban dan saksi pun menghubungi kepala desa pihak polisi untuk mengamankan 1 pelaku pencurian tersebut.
Adapun barang bukti yang di amankan yakni, 1 buah kunci T terbuat dari besi, 1 unit Sepeda motor Suzuki Satria F lengkap dengan STNK, dan 1 unit Sepeda motor Byson warna merah hitam dengan nomor polisi KH 3391 DG.
Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Tapin Selatan guna proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana,” tutup Bripda Muhamad.