âªbakabar.com, BANJARMASIN – Satu lagi laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diembuskan calon wali kota Banjarmasin, Ananda-Mushaffa Zakir rontok di Bawaslu.
Kasus yang dihentikan Bawaslu Banjarmasin tersebut bersifat administratif, yakni dugaan pelanggaran di puluhan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sesuai laporan surat bernomor 004/LP/PW/Kota/22.01/XXI/2020, pelapornya bernama Dede Maulana. Dede merupakan salah satu pengacara AnandaMu di Mahkamah Konstitusi.
âª"Ya, semua laporan Paslon Ananda-Mushaffa Zakir gugur keduanya," ujar â¬Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani dikonfirmasi bakabar.com, Jumat (25/12) siang.
Ada sederet alasan aduan Tim AnandaMu tak ditindaklanjuti Bawaslu Banjarmasin.
Utamanya, kata Subhan, karena tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
“Hal tersebut diperoleh dari hasil kajian setelah kami melakukan beberapa klarifikasi,” ujar Subhan.
Untuk klarifikasi, Bawaslu memeriksa pelapor, pihak KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwascam, PDK, KPPS, Pengawas TPS hingga para saksi TPS.
"Sebanyak 70 TPS yang dilaporkan," pungkasnya. Subhani menyebutkan sudah 200 saksi lebih yang diperiksa.
Sebelum polemik di tempat pemungutan suara itu, laporan terkait pelanggaran kampanye salah satu paslon juga dimasukkan oleh Tim AnandaMu.
Kasus tersebut belakangan juga dihentikan Bawaslu Banjarmasin karena tidak memenuhi unsur yang menjadi syarat utama untuk diloloskan menjadi sebuah pelanggaran.
“Laporan dugaan adanya kegiatan kampanye di luar jadwal pada masa tenang melalui media sosial kita hentikan,” ujar Subhan.
Bawaslu, kata dia, sebelum mengambil keputusan juga sudah memintai klarifikasi para pihak terkait.
Namun yang hadir hanya pihak pelapor saja. Sementara saksi-saksi yang diajukan dalam laporan tersebut tidak hadir meski sudah dilayangkan panggilan resmi.
“Karena tidak memenuhi unsur formil materiil perkara dalam proses pemeriksaan, jadi harus dihentikan,” pungkasnya.
Gaet Pengacara Kondang
Sejumlah pengacara kondang diboyong Tim AnandaMu yang menggugat hasil Pilwali Banjarmasin ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Nama-nama beken itu antara lain, Bambang Widjojanto (BW), Iskandar Sonhadji, Heryanto, Sulaiman N Sembiring, Aura Akhman, Muhammad Rizky Hidayat, Dede Maulana, dan Muhammad Ilham Fikri.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
BW adalah bekas komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat ini BW juga aktif mengawal permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) calon gubernur Kalsel Denny Indrayana-Difriadi Darjat di MK.
BHW juga pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan merupakan pendiri Kontras bersama Munir.
Lebih jauh, BW termasuk pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Kontras, dan Indonesian Corruption Watch.
Terkait gugatannya ke MK, Ananda telah menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukumnya.
Mantan Putri Indonesia ini tak mau banyak bicara terkait langkah yang ditempuhnya. Ananda justru meminta masyarakat untuk bersabar.
“Intinya sudah diurus tim Hukum kami. Tunggu info selanjutnya ajalah,” ujar politikus Golkar itu.
Sikap irit bicara juga ditunjukkan Ketua Tim Pemenangan AnandaMu, Hendra.
“Intinya sudah diurusi oleh tim hukum. Tunggu rilisnya saja ya,” balasnya singkat.
Tim AnandaMu menggugat hasil Pilwali Banjarmasin setelah menemukan banyak kejanggalan.
Kejanggalan yang dimaksud antara lain ketidaksesuaian daftar hadir pemilih di TPS dengan jumlah surat suara yang sah dan tidak sah.
Kemudian soal implementasi penerapan PKPU Nomor 18 Tahun 2020.
Satu Dokter Positif, RSUD Abdul Aziz Marabahan Batola Tutup Ruang Operasi