Hot Borneo

Satresnarkoba Polres Tapin Bekuk Dua Budak Sabu

Satresnarkoba Polres Tapin berhasil amankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Featured-Image
Dua budak Sabu di Desa Gunung Batu, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin saat diamankan pihak kepolisian. Foto - Polres Tapin.

bakabar.com, RANTAU - Satresnarkoba Polres Tapin berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Binuang.

Dua tersangka yang diamankan di Kecamatan Binuang yakni M (41) dan IH (28). Keduanya diamankan pada Senin (27/3) malam di tempat yang berbeda. 

Kapolres Tapin melalui Kasat Narkoba AKP Tatang Supriyadi mengatakan penangkapan pertama berlangsung di pinggir jalan Desa Transat Binuang. 

"Tersangka berinisial M (41). Ia kedapatan membawa lima paket sabu saat kami geledah sekitar pukul 21.00 Wita," ujarnya, Selasa (28/3) siang.

Baca Juga: Polres Tapin Ringkus Penyetrum Ikan, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Dari tangan M polisi berhasil mengamankan lima paket sabu yang dibungkus plastik klip dengan berat 0,30 gram.

Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan dari informasi yang diperoleh dari M, polisi kemudian mengamankan pengedar berinisial IH (28) di Desa Gunung Batu, Kecamatan Binuang.

"TKP kedua di depan rumah tersangka dan kita amankan 13 paket sabu yang terbungkus plastik dalam kaleng hitam dengan total berat 1,56 gram," ujar AKP Tatang.

Baca Juga: Waspada Rhodamin B, BBPOM di Banjarmasin Soroti Peredaran Makanan di Pasar Wadai Ramadan

Kedua tersangka beserta barang bukti pun diangkut ke Polres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Akibat ulahnya tersangka M dan IH yang tercatat sebagai warga Desa Gunung Batu, Kecamatan Binuang, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner