Kalsel

Satreskrim Polres Tanbu Amankan Pelaku Pencurian Buah Sawit

apahabar.com, BATULICIN – Satreskrim Polres Tanah Bumbu dibantu anggota Reskrim Polsek Rantau Pulung telah mengamankan seorang…

Featured-Image
Petugas saat mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencurian buah sawit. Foto-Humas Polres Tanbu

bakabar.com, BATULICIN – Satreskrim Polres Tanah Bumbu dibantu anggota Reskrim Polsek Rantau Pulung telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian buah sawit.

“Kami telah mengamankan Sarwani alias Sani (37) warga Desa Danau Indah, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, karena dugaan telah melakukan pencurian buah sawit,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, melalui Kasubbag Humas, AKP H I Made Rasa, kepada bakabar.com, Selasa (2/2).

Sani diringkus pada hari Minggu (31/1) di Desa Mukti Jaya, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur.

“Penangkapan Sani berdasarkan laporan polisi nomor: LP/06/I/2021/kalsel/restanbu, tanggal 12 Januari 2021 tentang diduga terjadinya tindak pidana pencurian,” ujar AKP Made Rasa.

AKP Made Rasa menjelaskan kejadian berawal pada hari Selasa, 12 januari 2021 sekira pukul 02.00 wita di Blok C/D3 Divisi IV, Desa Anjir Baru, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu.

Di sana telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 3.520 kilogram yang sebelumnya telah dipanen oleh pihak perkebunan.

Pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku (dalam lidik) dengan cara memuat atau mengangkut buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan mobil truk DA 8948 ZG yang dikendarai oleh Sani.

Pada saat truk tersebut melewati pos II kemudian diberhentikan oleh Juliansyah (sekuriti PT.KAM) kemudian supir truk tersebut mengatakan bahwa yang diangkut adalah batu milik Pembakal Danau Indah.

Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 5.280.000 dan melaporkan ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

AKP Made menambahkan dari keterangan pelaku telah melakukan pencurian buah Sawit milik PT. KAM sebanyak 3 kali dengan waktu yang berbeda.

Selanjutnya buah sawit yang dicuri tersebut yang pertama dan yang kedua dijual di tempat Sudirman di Karang Bintang. Sedangkan buah sawit yang dicuri terakhir dijual ditempat Pak Agung dekat Indomaret Karang Bintang.

Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh Sani atas dasar perintah dari Pak Hendra (Mandor Panen PT.KAM) yang kemudian proses pengangkatan buah sawit tersebut dibantu oleh Amir (warga Desa Danau Indah) .

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses lidik,” ujar AKP Made.



Komentar
Banner
Banner