Banjarmasin Hits

Satpol PP Tutup Paksa Kedai Minol di Jalan S Parman Banjarmasin

Satpol PP Banjarmasin menutup paksa kedai penjual minuman beralkohol di Gang Kalimantan II, S Parman, Banjarmasin Barat, Minggu (16/4) malam.

Featured-Image
Satpol PP menutup paksa kedai penjual minol di Jalan S Parman Banjarmasin, Minggu (16/4) malam. Foto: apahabar.com/Riyad

bakabar.com, BANJARMASIN - Tidak menunggu lama, Satpol PP Banjarmasin menutup paksa kedai penjual minuman beralkohol (minol) di Jalan S Parman, Banjarmasin Barat, Minggu (16/4) malam.

Selain menyalahi Surat Edaran (SE) dari Forkopimda Banjarmasin tentang larangan operasional selama Ramadan, penutupan juga dilakukan berdasarkan informasi dan keresahan masyarakat.

Terlebih sehari sebelum ditertibkan, Sabtu (15/4) malam, terjadi keributan antarpengunjung di kedai tersebut.

Setelah informasi ditindaklanjuti, Satpol PP Banjarmasin langsung menemukan kedai minol yang buka secara terang-terangan. 

Baca Juga: Penertiban Kedai Penjual Minol Selama Ramadan di Banjarmasin Belum Optimal

Selanjutnya Satpol PP Banjarmasin langsung menutup paksa kedai, sekaligus membubarkan semua pengunjung.

"Kedai langsung ditutup," tegas Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Banjarmasin, Hendra, kepada bakabar.com.

"Selanjutnya kami akan terus melakukan pemantauan sampai lebaran. Kami berharap para pengusaha mau memahi dan menaati aturan yang diberlakukan selama Ramadan," imbuhnya.

Seandainya masih macal (bandel dalam Bahasa Banjar) alias tidak menaati aturan, Satpol PP berjanji akan melakukan tindakan yang lebih tegas.

"Sekaligus kami berterima kasih atas informasi dan upaya masyarakat yang bersama-sama menjaga Banjarmasin selama Ramadan. Di sisi lain, kami juga akan berusaha semaksimal mungkin," papar Hendra 

"Terlebih aturan tentang minol sudah jelas dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017, serta instruksi Forkopimda Banjarmasin soal aturan selama Ramadan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner