bakabar.com, MARTAPURA – Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam melayangkan surat kepada Bupati Banjar dan Kasatpol PP. Surat tersebut berisi permintaan agar dilakukan penertiban kepada pedagang kaki lima di Jalan Tanjung Rema, Martapura, Kabupaten Banjar.
Menanggapi surat tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung turun ke lapangan, melakukan penertiban, Senin (22/2).
Terlihat sejak pukul 09.30 Wita, satu unit mobil operasional Satpol PP Pemkab Banjar nampak terparkir di pinggiran Jalan Tanjung Rema, tepat di depan Ponpes Darussalam.
Beberapa petugas berjaga di areal tersebut serta mengangkut bak para pedagang yang berada di atas drainase ke dalam mobil.
Diterangkan Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Banjar, Drs Wahyudi kepada awak media, penertiban yang dilakukan pihaknya tersebut berdasarkan surat yang dilayangkan Yayasan Ponpes Darussalam kepada Bupati Banjar Kasatpol PP Kabupaten Banjar.
"Surat itu berisi permohonan untuk dilakukan penertiban pedagang kaki lima di kawasan tersebut," katanya.
Salinan surat tersebut berisi, dalam rapat pengurusan pihak Ponpes Darussalam tertanggal 8 Februari 2021 menyimpulkan: Dilarang keras berjualan di area Jalan Tanjung Rema dan Jalan Perwira. Jalan yang dimaksud dan ditempati pedagang kaki lima berada persis di depan pagar Ponpes Darussalam.
Hal tersebut dinilai merusak pemandangan dan keindahan. Selain itu, sampah dari sisa pedagang dibuang tidak pada tempatnya serta mengganggu arus lalu lintas.