Kalsel

Satgas TMMD Kodim 1008/Tanjung Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba

apahabar.com, TANJUNG – Selain mengerjakan sasaran fisik, Satgas TMMD ke 110 juga memberikan penyuluhan bahaya narkoba…

Featured-Image
Para pemuda Desa Lok Batu saat mengikuti penyuluhan bahaya narkoba. Foto-Istimewa

bakabar.com, TANJUNG – Selain mengerjakan sasaran fisik, Satgas TMMD ke 110 juga memberikan penyuluhan bahaya narkoba di Desa Lok Batu, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.

Penyuluhan yang diikuti 50 pemuda desa setempat itu bertempat di Poskotis Satgas TMMD, Jumat (12/3).

Dan SSK Satgas TMMD ke 110, Kapten Arm Rikin mengatakan, kegiatan penyuluhan ini untuk membentengi masyarakat dari pengaruh narkoba.

“Harapannya, muncul kesadaran dan tekad yang kuat dari seluruh masyarakat sehingga berani menolak dan melawan jika ada peredaran narkoba yang masuk ke desa mereka,” jelasnya.

Selain melindungi diri, keluarga dan masyarakat dari bahaya narkoba, warga juga diimbau melaporkan jika mengetahui ada dugaan praktik transaksi barang haram.

“Informasi tersebut sangat penting agar polisi bisa segera menangkap para pelaku, sehingga masyarakat bisa diselamatkan dari peredaran narkoba,” harap Rikin.

Sementara itu, Aipda Yoto menyebut narkoba merupakan masalah bersama saat ini. Tingginya penyalahgunaan narkoba di Indonesia menjadi kekhawatiran tersendiri bagi bangsa ini.

“Penyuluhan ini menjadi salah satu langkah antisipasi sejak dini terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berbahaya. Penyuluhan juga menjadi ajang pemahaman bahaya dan dampak buruk yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba atau obat-obat berbahaya lainnya,” bebernya.

Ujar Yoto lagi, meski warga Lok Batu jauh dari kota, tetap penting mengetahui tentang bahaya narkoba. Karena ini sangat membahayakan bagi kesehatan dan masa depan anak cucu kita. Apa lagi saat ini peredaran narkoba semakin marak, bahkan sampai ke desa.

Dengan pemahaman dan tahu bahayanya, masyarakat desa diharapkan bisa melindungi diri, keluarga dan masyarakatnya dari bahaya narkoba.

Diungkapkan Yoto, di daerah hukum Polres Tabalong selama periode Januari sampai Februari 2021 sudah terjadi 28 kasus dengan tersangka 35 orang.

Sementara barang bukti yang disita berupa 75 paket sabu dengan berat 50,77 gram, 7 Kapsul obat warna merah muda yang diduga extasy dengan berat 2,91 gram Kapsul, Carnophen / zenith sebanyak 1.159 tablet dan Yurindo 107 tablet.

“Dilihat dari kasus yang sudah ditangani maka dari itu dibutuhkan kepedulian semua pihak untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” kata Yoto.

“Polres Tabalong mengapresiasi kepedulian Kodim 1008/Tanjung yang memasukkan penyuluhan bahaya narkoba sebagai salah satu agenda penting dalam kegiatan TMMD ke 110 ini,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner