bakabar.com, TANJUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong bersama tiga pilar Kecamatan Tanjung menyasar Pasar Pamarang demi menegakkan Perbup Nomor 26 Tahun 2020, Jumat (4/9).
Hasilnya, petugas berhasil menjaring 4 warga yang tak bermasker saat beraktivitas di Pasar Pamarang Tanjung, Jl A Yani Desa Pamarang Kiwa tersebut.
Perbup Nomor 26 Tahun 2020 itu sendiri poin utamanya untuk mendisiplinkan warga saat beraktivitas di luar selama pandemi Covid-19 agar patuh dalam menerapkan protokol kesehatan.
Plt Kepala Satpol PP Tabalong, Abdul Halim mengatakan, penegakan Perbup di Pasar Pemarang Tanjung ini, mendapati empat warga yang tidak memakai masker.
“Data kependudukan keempat warga itu langsung kita masukkan ke aplikasi wajib masker (Waker),” ujarnya.
Selanjutnya, jika mereka ditemui tanpa masker lagi, maka sanksi tegas akan dilakukan.
Meski demikian, Abdul Halim melihat kesadaran warga Tanjung untuk menaati protokol kesehatan sudah baik.
Pasalnya, sebagian besar warga di Pasar Pemarang Tanjung ini sudah mengenakan masker.
“Kita juga mengapresiasi kepada para pengunjung dan pedagang yang hampir seluruhnya sudah menggunakan masker. Ini artinya kesadaran masyarakat cukup tinggi dalam mematuhi Perbup Tabalomg Nomor 26 Tahun 2020,” nilainya.
Kegiatan seperti ini tegas Kasatpol PP Tabalong ini akan terus dilakukan. “Sampai warga benar-benar memahami pentingnya memakai masker untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Lebih jauh dia menambahkan, pada penegakan Perbup Nomor 26 Tahun 2020 ini, Satpol PP Tabalong akan mengedepankan asas persuasif dan humanis.
“Sanksi yang diberikan kepada para pelanggar berupa teguran lisan, meminta yang bersangkutan membeli masker dan menyuruh pulang ke rumah apabila tidak bisa membeli masker,” jelas Halim.
Terpisah, Camat Tanjung, Arianto menyampaikan tingkat kepatuhan masyarakat di pasar pamarangan ini relatif tinggi.
“Kepatuhan masyarakat ini tidak terlepas dari sosialisasi yang telah kami lakukan bersama tiga pilar Kecamatan Tanjung, dibantu aparatur pemerintahan desa,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin