Tak Berkategori

Salah Tangkap Mahasiswa HMI di Barabai, Rafi Boyong Selongsong Peluru ke Polda

apahabar.com, BANJARMASIN – Membawa sebutir selongsong peluru, Muhammad Rafi’i mendatangi Markas Polda Kalsel, Kamis (23/9) siang….

Featured-Image
Kuasa Hukum Muhammad Pazri mendampingi Rafi’i dalam proses klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Kalsel, Kamis (23/9). apahabar.com/Bani

bakabar.com, BANJARMASIN – Membawa sebutir selongsong peluru, Muhammad Rafi’i mendatangi Markas Polda Kalsel, Kamis (23/9) siang.

Kedatangan korban salah tangkap oknum polisi di Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST) ini guna memenuhi undangan klarifikasi polisi.

Rafi’i sebelumnya telah membuat aduan dugaan salah tangkap ke Polda Kalsel pada Sabtu (15/9).

Selain melapor ke Bidang Propam soal dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum polisi, Rafi’i juga melapor ke Ditreskrimum terkait dugaan tindak pidana yang dialaminya.

Dalam proses klarifikasi ini Rafi’i tak sendiri. Ada delapan pengacara dari Kantor Hukum Borneo Law Firm berdiri di belakangnya.

Di mana dalam surat kuasa yang ditangani Rafi’i tersebut diketahui ia melaporkan perkara dugaan pidana Pasal 170 atau Pasal 351 KUHPidana.

Di Ditreskrimsus, Rafi’i dicecar setidaknya 23 pernyataan yang disodorkan penyidik dari Subdit I.

“Dalam proses klarifikasi tersebut di antaranya untuk menjelaskan terkait kronologis kejadian,” ujar Direktur Borneo Law Firm, Muhamad Pazri.

Dua saksi saat dugaan penganiayaan terjadi juga dibawa beserta selongsong peluru yang diduga dari tembakan peringatan oleh oknum polisi saat kejadian.

“Jadi dugaan-dugaan itulah yang hari ini diuji ada tidaknya dugaan unsur pidana dalam hal pengeroyokan dan penganiayaannya. Selain juga melaporkan ke Propam sebelum melalui Rafi’i dan organisasi HMI,” ujar Pazri.

Pihaknya juga masih menunggu informasi perkembangan pemeriksaan yang dilakukan Bidpropam soal laporan dugaan pelanggaran kode etik.

“Harapan kami ini menjadi terang benderang dan tak menimbulkan asumsi liar berkaitan dengan kasus ini sehingga tuntas dalam hal penyelesaiannya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifa’i membenarkan terkait adanya proses klarifikasi yang dilakukan Subdit I Ditreskrimum terhadap Rafi’i.

Kombes Pol Rifa’i memastikan proses pemeriksaan terus berjalan. Termasuk proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Bidpropam juga demikian.

“Ini membuktikan keseriusan kita Polda Kalsel untuk menelusuri apakah ini benar salah tangkap atau tidak. Kalau benar ya kita proses hukum. Kita akan tegas terhadap oknum yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Disinggung soal pidana, kata Kombes Pol Rifa’i, juga diproses sesuai laporan masuk. Oknum polisi yang terbukti bersalah tetap akan ditindak.

“Sesuai undang-undang yang dikenakan undang-undang 351 atau 170 itu pasti akan mengikuti proses penyidikan. Jadi kita bisa kriminalnya di Krimum dan proses salah tangkap itu di Propam,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Rafi'i menjadi korban salah tangkap oknum polisi saat operasi penyergapan di HST. Rafi'i ditangkap saat berada di Sekretariat HMI Jalan Lingkar Walangsi-Kapar Desa Banua Budi RT 01 RW 01, Barabai, HST pada Rabu (8/9).

Mahasiswa semester akhir itu ditangkap lantaran dicurigai polisi terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Kegaduhan sempat terjadi saat proses penangkapan Rafi'i sebab polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Alhasil, kejadian itu menyita perhatian warga setempat.

"Kami malu sekali, dikira warga anggota kami ngedar sabu. Ini yang membuat kami keberatan," kata Ketua BADKO HMI Kalsel-Teng, Zainuddin.

Usai ditangkap, Rafi'i kemudian dibawa ke markas oknum polisi tersebut. Di situlah dia diinterogasi dan beberapa kali menerima pukulan hingga pingsan.

Singkat cerita, karena merasa tak tahan dengan tekanan akhirnya Rafi'i terpaksa berpura-pura mengaku. Hingga akhirnya dia dibawa ke Polres HST.

"Dia terpaksa mengaku karena enggak tahan lagi dipukuli. Ada beberapa kali. Di bagian kepala dan bagian tubuh lainnya," beber Zainuddin.

Dari Polres HST, Rafi'i kemudian dibawa ke Polres HSU. Namun belakangan dia dilepaskan oleh polisi setelah hampir 24 jam ditahan.

"Dia dikasih duit R p100 ribu lalu dilepaskan. Kemudian dijemput kawan-kawan di sana beserta keluarga," imbuhnya.

Selain Rafi'i ada tiga orang lainnya yang juga menjadi korban salah tangkap ini. Namun, ketiga orang tersebut tak melapor.

"Rafi'i ini kader kami. Kalau yang tiga saya kurang kenal. Sempat ditawarkan juga melaporkan ke Polda tapi enggak jadi," ungkap Zainuddin.

Zainuddin menyesalkan atas kasus salah tangkap ini. Dia juga mempertanyakan standar operasional (SOP) dari aparat kepolisian dalam menangani sebuah kasus.

Mereka juga tak terima atas dugaan tindakan kekerasan yang dialami Rafi'i.

"Saya menilai SOP yang dilakukan oknum polisi itu amburadul dan sangat sembarangan. Kami mendesak Polda Kalsel agar mengusut kasus ini. Bahkan kalau perlu oknum polisi itu dipecat," pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner