Fungsi Lampu Hazard
Aturan lampu hazard di Indonesia diatur pemerintah, simak Pasal 121 Ayat 1, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut berbunyi: “setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.
Pada bagian tersebut dijelaskan, fungsi sebenarnya dari lampu hazard adalah sebagai isyarat yang dipakai untuk keadaan darurat. misal saat mobil menepi atau berhenti ketika memperbaiki sesuatu.
Lampu hazard juga bisa dipakai untuk memberikan peringatan jika mobil Anda mengalami gangguan seperti pecah ban atau hal darurat lainnya. Pada saat itu, aktifkan lampu hazard untuk mobil Anda menepi.
Selain itu jangan aktifkan lampu hazard saat jalan iring-iringan atau konvoi. Ini sering dilakukan, dan ini termasuk hal yang salah.
Mengaktifkan lampu hazard saat iring-iringan mobil hanya membuat mobil di belakang Anda terkecoh.
Baca Juga: PT Honda Prospect Motor Membuka Lowongan Pekerjaan, Ada 10 Posisi Dibuka untuk Umum
Baca Juga: MotoGP 2023 Akan Menerapkan Sprint Race, Seperti Apa Aturannya?
Penggunaan lampu hazard juga harus dihindari ketika Anda sedang berkendara di dalam terowongan.
Saat memasuki terowongan atau lorong yang gelap sebaiknya cukup nyalakan lampu utama untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Maka dari itu, pemakaian lampu hazard jangan sampai salah. Karena jika salah bisa berdampak buruk dan mengakibatkan terjadinya kecelakaan.