bakabar.com, BATULICIN – Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Al-Idrus, memberikan tanggapannya terkait penandatanganan jaminan penangguhan penahanan terhadap mantan Sekda Rooswandi Salem.
Ia menilai langkah anggota DPRD Tanah Bumbu untuk memberikan jaminan penangguhan penahanan sudah tepat.
“Tak ada salahnya teman-teman membubuhkan tanda tangan dan siap menjamin penangguhan penahanan dengan berbagai alasan mereka,” tuturnya.
Sebagai mantan pejabat, Rooswandi Salem juga disebut memiliki sumbangsih untuk kemajuan daerah. Langkah itu, kata dia, tak ada kaitannya dengan mendukung perilaku koruptif.
“Penangguhan penahanan itu tidak serta merta diasumsikan sebagai membantu orang yang bersalah. Karena kepastian bersalah atau tidaknya itu nantinya akan ditentukan oleh proses hukum,” ujar Said Ismail.
Baru-baru ini, salah satu anggota DPRD Tanah Bumbu tidak ikut serta memberikan jaminan penangguhan penahanan kepada Rooswandi Salem. Menurut dia hal itu dilakukan karena masih punya ‘akal sehat’.
Tapi pandangan Said Ismail justru berbeda. Dia memandang upaya penangguhan penahanan Rooswandi Salem yang dilakukan puluhan anggota DPRD justru dilakukan atas dasar akal sehat.
“Mantan Sekda itu belum bisa dikatakan pelaku korupsi dan dijustifikasi bersalah, karena belum ada ketetapan hukum dari pengadilan yang telah memvonis bersalah (inkrah). Justru akal sehat itulah yang kita pergunakan. Saya tidak paham akal sehat seperti apa yang dimaksud oleh rekan saya itu. Kalau pun misalkan nantinya terbukti bersalah secara hukum dan divonis, apakah seseorang tak diberi kesempatan untuk baik,” kata Said Ismail pula.
Senada dengan Said Ismail, rekannya sesama anggota DPRD dari Partai Gerindra, Dading Kalbuadi memiliki pendapat yang sama.
Menurut Dading justru karena akal sehatlah, sehingga harus berpikir secara komprehensif antara perbuatan dan hak.
“Saya tidak mendukung perbuatannya, tapi mendukung haknya untuk memperoleh penangguhan penahanan sesuai aturan,” tegas Dading.