bakabar.com, BANJARMASIN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp3.149.977,65.
Pengumuman kenaikan UMP Kalsel tahun 2023 sekitar 8,38 persen disiarkan pada Senin (28/11).
Kenaikan UMP sesuai dengan keputusan Gubernur Kalsel nomor 188.44/0824/KUM/2022 tentang penetapan UMP Kalsel tahun 2023.
Keputusan Gubernur Kalsel ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yang mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2023.
Dalam keputusan Gubernur, perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMP Kalsel 2023.
Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.
UMP Kalsel sebagaimana dimaksud keputusan Gubernur Kalsel ini adalah upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.
Penetapan UMP Kalsel tahun 2023 ini, maka Keputusan Gubernur Kalsel nomor 188.44/0741/KUM/2021 tentang UMP Kalsel 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kenaikan UMP Kalsel tahun 2023 sesuai hasil rapat dewan pengupahan Kalsel Kamis (24/11) lalu.
Saat itu, Dewan Pengupahan Kalsel memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Kalsel nilai UMP Kalsel tahun 2023 sebesar Rp3.149.977,65.
Formula perhitungan UMP Kalsel tahun 2023 menggunakan formulasi sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2023 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
Formula penghitungan upah minimum tahun 2023 menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.