bakabar.com, BANJARMASIN – 3Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) 2022 dipastikan hanya naik sebesar 1,01 persen dibanding tahun ini.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalsel nomor 188.44/0741/KUM/2021.
Surat tersebut ditandatangani langsung Gubernur Sahbirin Noor per tanggal 19 November 2021.
"Kenaikan persentase 1,01 persen atau Rp 2.902.473," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Siswansyah dikonfirmasi bakabar.com, Jimat (19/11).
Adapun ketetapan UMP di Kalsel ini berlaku mulai 1 Januari 2022 mendatang.
Disebutkan bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap, dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar upah minimum.
Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
UMP Kalsel sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Gubernur ini adalah Upah Minimum bulanan terendah.
Yakni untuk waktu kerja 7 (tujuh) jam sehari atau 40 hari seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.
Penetapan nominal UMP menyusul surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan. Yang mana ini menjadi acuan di daerah.
Jika dihitung-hitung, kenaikan 1,01 persen yang berarti total UMP tahun depan sebesar Rp 2.906.473,32.