Kalsel

Sah! Jaksa Tetapkan Kades di Kelumpang Kotabaru Tersangka Pungli

apahabar.com, KOTABARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menetapkan Kepala Desa (Kades) Tegalrejo, Afifudin sebagai tersangka dugaan…

Featured-Image
Anggota Pidsus Kejari Kotabaru memeriksa Afifudin, Kades Tegalrejo, Kelumpang, Kotabaru sebagai tersangka, Rabu (24/2) malam. Foto: Ist

bakabar.com, KOTABARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menetapkan Kepala Desa (Kades) Tegalrejo, Afifudin sebagai tersangka dugaan pungutan liar atau pungli.

Penetapan tersangka setelah tim Kejari Kotabaru mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan di kantor Desa Tegalrejo, Rabu tadi pagi (24/2).

“Kita naikkan [statusnya]. Kades Tegalrejo telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejari Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin didampingi Kasi Pidsus, Armein Ramadhani, Rabu malam.

Usai penetapan tersangka, jaksa langsung melakukan penahanan terhadap Afifudin.

“Dia (kades) juga langsung ditahan mulai malam ini,” terangnya.

Sejumlah anggota Kejari Kotabaru menggeledah Kantor Desa Tegalrejo sekitar pukul 09.00.

Penggeledahan pagi tadi dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kotabaru, Dwi Hadi Purnomo. Dwi tampak ditemani Kasi Pidana Khusus, Armen Ramdhani, Kasi Perdata dan Tata Usaha, Asis Budianto, serta Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Syaiful Bahri.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Dari pusat Kotabaru, tim jaksa membawa tujuh personel berpakaian sipil. Menumpangi sebuah feri, mereka tiba di Kelumpang Hilir sejam kemudian.

Tepat pukul 09.00 Wita, tim kejaksaan tiba di kantor desa. Mereka didampingi ketua RT, dan aparat kepolisian setempat.

Pagi itu, kondisi kantor desa tampak lengang. Entah alasan apa, kantor desa itu sedang ditutup.

Menyaksikan kondisi tak biasa itu, jaksa memancing salah salah satu aparat desa untuk datang ke kantor.

Selang beberapa saat, akhirnya tiba seorang wanita berinisial NI. Ia belakangan diketahui bendahara di desa itu.

Atas permintaan jaksa, NI membuka gembok pintu kantor desa.

Jaksa sempat menghubungi Afif Kuddin selaku kepala desa (kades) Tegalrejo agar ikut menyaksikan penggeledahan. Namun, Afif tak bisa hadir.

Akhirnya proses penggeledahan di kantor itu pun berlangsung tanpa disaksikan kades.

Nyaris dua jam penggeledahan, tim menemukan beberapa dokumen yang dicari. Termasuk buku rekening desa untuk dijadikan alat bukti sementara dugaan pungutan liar alias pungli.

“Ya, dokumen-dokumen yang ditemukan kami sita. Termasuk buku rekening desa,” ujar Kasi Intel Kejari Kotabaru, Dwi Hadi Purnomo, Rabu (24/2) sore.

Lantas, apa modusnya? Dwi belum membukanya. Sementara, Kapolsek Kelumpang Hilir, AKP Nur Alam mengatakan pihaknya hanya melakukan pendampingan selama penggeledahan.

“Tadi mereka kami dampingi saat penggeledahan,” ujar Nur Alam, dihubungi terpisah.

Dari sumber terpercaya media ini, dugaan pungli tersebut terungkap dari aduan masyarakat.

Diduga kuat praktik ilegal tersebut sudah berlangsung lebih dari setahun belakangan.

Modusnya, ada oknum aparat desa yang diduga memungut dana ke banyak pemilik kios tanpa adanya peraturan desa.

BREAKING! Jaksa Geledah Kantor Desa di Kelumpang Kotabaru, Endus Aroma Pungli



Komentar
Banner
Banner