bakabar.com, KOTABARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menetapkan Kepala Desa (Kades) Tegalrejo, Afifudin sebagai tersangka dugaan pungutan liar atau pungli.
Penetapan tersangka setelah tim Kejari Kotabaru mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan di kantor Desa Tegalrejo, Rabu tadi pagi (24/2).
“Kita naikkan [statusnya]. Kades Tegalrejo telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejari Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin didampingi Kasi Pidsus, Armein Ramadhani, Rabu malam.
Usai penetapan tersangka, jaksa langsung melakukan penahanan terhadap Afifudin.
“Dia (kades) juga langsung ditahan mulai malam ini,” terangnya.
Sejumlah anggota Kejari Kotabaru menggeledah Kantor Desa Tegalrejo sekitar pukul 09.00.
Penggeledahan pagi tadi dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kotabaru, Dwi Hadi Purnomo. Dwi tampak ditemani Kasi Pidana Khusus, Armen Ramdhani, Kasi Perdata dan Tata Usaha, Asis Budianto, serta Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Syaiful Bahri.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: