bakabar.com, KOTABARU – Bupati Kotabaru Sayed Jafar resmi memberhentikan SN. Oknum kades asal Kelumpang Hulu itu terindikasi menyalahgunakan dana desa.
Informasi dihimpun bakabar.com, pemberhentian SN seiring dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Kotabaru.
SK bertanggal 8 Februari, 2021, nomor, 188.45/13/KUM/2021, itu berisi tentang pemberhentian sementara kepala desa dan penunjukan pelaksana tugas.
Dalam SK menyebut selain memberhentikan SN, Bupati juga menunjuk Abdul Kadir Jailani, sebagai pelaksana tugas kepala desa Sungai Kupang.
Dikonfirmasi, Plt Camat Kelumpang Hulu, Juhaini, turut membenarkan.
“Iya. Benar. Barusan, suratnya itu saya terima,” ujar Juhaini, dikontak bakabar.com, Senin (8/2) sore.
Diwartakan sebelumnya, SN ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru, 13 Januari 2021 lalu.
“Iya, sudah gelar [perkara]. Kades-nya ditetapkan tersangka pada 13 Januari kemarin," ujar Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, didampingi Kanit Tipikor, Ipda Herliyani, Sabtu (16/01).
Bau amis penyelewengan dana desa itu menyeruak ke permukaan setelah polisi menerima laporan warga pada 2020 lalu.
Kemudian pada akhir Juni 2020, tim Tipikor Satreskrim Polres Kotabaru diterjunkan untuk mengecek fakta di lapangan.
Dalam penyelidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp331 juta akibat ulah oknum kades tersebut. Temuan ini setelah melalui penghitungan dari Inspektorat Kotabaru.
Dugaan korupsi oleh oknum kades dilakukan pada 2019. Parahnya, proyek yang diduga dikorupsi tak hanya satu.
Pertama, proyek peningkatan jalan desa RT 07 (Laladang Musafir). Lalu, proyek pembangunan jalan usaha tani (JUT) RT.11.
Kemudian, pengerasan jalan pasar 1 dan pasar 2 RT.03, serta pembangunan sarana air bersih di RT.10.
Semua proyek dikerjakan asal-asalan atau tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Volume dipasang selisih, kelebihan pembayaran, serta proyek tidak terselesaikan.
AKP Abdul Jalil juga mengungkap beberapa modus yang dilakukan oknum kades tersebut.
"Modusnya mulai penyalahgunaan wewenang, pemalsuan nota pembelian material, hingga mark up harga material," terangnya.
Akibat ulahnya, SN diganjar polisi dengan pasal 2 ayat 1 UU, dan atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi.
Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Denda sebesar Rp200 juta atau maksimal Rp1 miliar juga sudah menanti oknum kades tersebut.