bakabar.com, BANJARMASIN - Pemerintah tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Salah satunya terkait dengan rencana memberikan pengakuan kepada lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidik PAUD dan lembaga pendidikan nonformal yang melayani pendidikan keseteraan.
Jika revisi rampung, maka satuan PAUD yang menyelenggarakan pendidikan untuk anak usia prasekolah atau tiga sampai lima tahun nantinya dapat diakui sebagai lembaga pendidikan formal.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripudin, menyambut baik rencana tersebut karena besarnya dampak positif yang akan dirasakan banyak pihak.
Seperti adanya kepastian pengakuan status tenaga pendidik PAUD sebagai guru dan kesempatan yang lebih luas bagi mereka untuk meningkatkan penghasilan.
"Hal ini baik dan menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan optimalisasi yang menyeluruh terhadap jenjang kualitas pendidikan di Indonesia, sehingga harus kita dorong upaya pelaksanaannya,” ungkapnya.
Menurutnya, lembaga dan tenaga pendidik PAUD memiliki kontribusi besar dalam hal pemberian pendidikan kepada anak usia dini.
Seperti mengembangkan kemampuan motorik, komunikasi dan sosialnya lewat interaksi dengan anak seusianya.
Sehingga ketika masuk usia Taman Kanak-Kanak (TK), interaksi sosialnya akan lebih baik dan berdampak besar bagi tumbuh kembang anak tersebut.
Ia menambahkan, adanya revisi undang-undang tersebut juga diharapkan membawa pengaruh positif bagi dunia pendidikan. Terutama dalam upaya membentuk generasi penerus yang berkualitas.
"Selama ini kami juga kerap menerima masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, terkait dengan kesejahteraan guru agar dapat lebih layak dan kondisi kerja yang baik," tambahnya.
Untuk itu, proses revisi RUU Sistem Pendidikan Nasional menurutnya harus dikawal semua pihak, agar tujuan mulianya dapat disampaikan dan diimplementasikan dengan baik.