Pemkab HSS

Rumah Sakit Swasta HSS Diwajibkan Melayani Pasien Covid-19

apahabar.com, KANDANGAN – Sebagai upaya menurunkan Bed Occupancy Rate (BOR) dengan meningkatkan konversi tempat tidur pasien…

Featured-Image
Rapat koordinasi, Sekda HSS didampingi Direktur RSUD Brigjend H Hasan Basry Rasyidah dan Kepala Dinas Kesehatan Siti Zainab. Foto-Istimewa.

bakabar.com, KANDANGAN – Sebagai upaya menurunkan Bed Occupancy Rate (BOR) dengan meningkatkan konversi tempat tidur pasien minimal 40 persen, rumah sakit swasta di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) diwajibkan layani pasien Covid-19, Jumat (6/7).

Sekretaris Daerah HSS Muhammad Noor menyampaikan, jumlah keseluruhan tempat tidur sebanyak 451 buah dan di RSUD Brigjend H Hasan Basry Kandangan telah menkonversikan sebanyak 120 buah untuk penanganan pasien Covid-19.

“Akan kita tindak lanjuti, untuk rumah sakit swasta juga diwajibkan melayani Covid-19 dan ini akan kita dongkrak agar mereka bisa menyiapkan 40 persen dari ketersediaan tempat tidur tersebut,” terang Muhammad Noor.

Sedangkan untuk isolasi terpusat atau isoter di HSS, Sekda Muhammad Noor melanjutkan bahwa sudah ada yakni Eks RSUD Brigjend H Hasan Basry Kandangan atau di Dinas Kesehatan yang masih terus difungsikan.

“Rencananya akan dilakukan penambahan isoter di kecamatan, seperti di Kecamatan Daha dan rumah singgah untuk kesiapan menampung pasien Covid-19,” jelas Sekda HSS.

Peningkatan 40 persen yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi teknis peningkatan kasus di kabupaten/kota luar Jawa-Bali yang cukup tinggi secara virtual pada Kamis 5 Agustus kemarin.

Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa saat ini jumlah rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia adalah 999 tempat.

Dengan rincian, 132 rumah sakit rujukan surat keputusan (SK) Menkes, 862 rumah sakit rujukan dari SK Gubernur dengan total tempat tidur 407.747 dan tempat tidur pasien Covid -19 berjumlah 131.348 buah.

“Kita mengantisipasi dengan meminta kepada semua rumah sakit seluruh Indonesia untuk melakukan peningkatan kapasitas tempat tidur,” katanya.

Peningkatan kapasitas tempat tidur tersebut dapat dilakukan dengan mengkonversi persediaan tempat tidur, mengubah fasilitas yang ada di rumah sakit yang sebelumnya digunakan untuk layanan umum sekarang dialihkan untuk Covid-19.

“Daerah yang memasuki zona merah diharapkan kenaikan jumlah tempat tidur antara 30 hingga 40 persen, ini berlaku untuk semua rumah sakit baik umum daerah atau TNI-Polri termasuk kementerian dan juga swasta,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner