Pemerasan KPK

Rumah di Kertanegara Disinyalir Perkuat Bukti Jerat Firli Bahuri

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menerangkan rumah rehat di Kertanegara, Jakarta Selatan dapat memperkuat bukti yang menjerat Firli

Featured-Image
Rumah sewa di Jalan Kertanegara No 46, Jaksel. Eks Penyidik KPK: Status Rumah Kertanegara 46 Perkuat Bukti Kasus Pemerasan. Foto apahabar.com/Citra

bakabar.com, JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menerangkan rumah rehat di Kertanegara, Jakarta Selatan dapat memperkuat bukti yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebab Firli diselubungi dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang bergulir di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Terkuaknya status rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 menambah kuatnya bukti perkara dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian SYL oleh Firli Bahuri," kata Yudi, Rabu (1/11). 

Baca Juga: Dewas KPK Belum Berencana Panggil Kembali Firli Bahuri

Yudi menambahkan bahwa upaya penggeledahan di rumah rehat Firli tak hanya sekadar mencari barang bukti, melainkan sebagai tempat kejadian perkara (TKP).

"Setidaknya ada keyakinan bahwa rumah tersebut memang dikuasai fisiknya oleh Firli Bahuri yang pengakuannya digunakan untuk istirahat," ujarnya.

Maka ia mendesak pihak kepolisian untuk menelusuri perbedaan pernyataan antara Firli dan Alex Tirta terkait status rumah yang telah sampai ke media.

Perbedaan keterangan di media tersebut, kata Yudi, menggambarkan adanya perbedaan dari proses sewa menyewa dan patokan harga sewa.

Baca Juga: Firli Bahuri Tangkis Tudingan Bertemu SYL di Rumah Kertanegara

Ia menyebut perbedaan keterangan Firli dan Alex, menunjukkan indikasi terkait kasus gratifikasi sehingga polisi bisa mengungkap terkait aliran uang, dokumen kontrak dan sewa. 

Menurut Yudi, indikasi korupsi ini bisa dikenakan pasal berlapis karena ada perbedaan keterangan kedua pihak. 

Sedangkan pemeriksaan pemilik rumah, kata Yudi, menarik hasil yang didapatkan penyidik pada saat pemeriksaan. 

"Alex Tirta dan Firli Bahuri bisa dikonfrontir ketika dalam BAP mereka terdapat perbedaan keterangan," ujarnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner