bakabar.com, BANJARMASIN – Arini Listiani Chalid (30) tampak pasrah ketika tahu dia dituntut 6,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Listiani adalah mantan customer service (CS) di salah satu bank plat merah di Banjarmasin. Dia jadi terdakwa kasus korupsi penggunaan duit nasabah Rp1,1 miliar.
“Menuntut terdakwa dengan tuntutan enam tahun enam bulan penjara,” ujar JPU, Arif Ronaldi saat membacakan tuntutan di di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4).
Selain tuntutan penjara, Arini juga didena Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Serta dituntut membayar uang pengganti Rp894 juta.
Jika tidak melaksanakan dalam tenggat waktu satu bulan pasca putusan maka harta bendanya bakal disita.
“Jika tidak cukup maka diganti dengan hukuman empat tahun penjara,” lanjut Ronaldi yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin.
Jaksa menuntut Arini dengan hukuman tersebut karena meyakini wanita kelahiran Palangkaraya itu telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menanggapi tuntutan tersebut, Arini yang hadir di persidangan secara virtual dari Lapas Perempuan IIA Martapura menyatakan menerima tuntutan tersebut.
Airin yang mengenakan kerudung hitam plus masker hanya menggunakan tanda menerima saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim persidangan.
Dia pun berencana untuk menyampaikan pembelaannya di persidangannya selanjutnya yang dijadwalkan digelar Senin (25/4) pekan depan.
Kasus korupsi yang dilakukan Arini mendadak jadi perhatian publik setelah terungkap duit korupsi Rp1,1 miliar dia gunakan untuk bermain aplikasi Binomo sejak 2019.
Fakta itu terungkap dalam sidang pemeriksaan Chalid selaku terdakwa, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4) lalu.
“Sidang pemeriksaan terdakwa kemarin untuk memastikan apliator-nya. Ternyata memang Indra Kenz,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, Arif Ronaldi, Kamis (7/4).
Untuk diketahui, Arini menjadi terdakwa kasus korupsi di salah satu bank pelat merah di Banjarmasin.
Dia berhasil membobol duit jaminan pinjaman bank milik tujuh nasabah di bank tempatnya bekerja, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.
Kasus Chalid ini sebenarnya sudah bergulir cukup lama. Jauh sebelum kasus Crazy Rich Indra Kenz booming seantero Nusantara.
Kasus ini terbongkar pada 2021 silam. Chalid ditangkap November 2021 setelah dilaporkan pihak bank. Dia dipecat dari pekerjaannya. Kasusnya mulai disidangkan Februari 2022.
Menariknya, Ronaldi rupanya masih sangsi dengan pengakuan Chalid di sidang pemeriksaan pada Senin lalu.
Mantan pegawai bank itu mengaku asetnya sudah ludes. Termasuk rumah satu-satunya miliknya telah disita. Chalid tak mampu mengembalikan kerugian negara.
“Yang belum dikembalikan sekitar Rp893 juta,” kata Ronaldi yang juga selaku Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini.
Lantas apa yang akan dilakukan kejaksaan untuk membuktikan pernyataan Chalid itu? Kejari Banjarmasin berencana mengejar adanya kemungkinan aset-aset Chalid yang diinvestasikan ke Indra Kenz.
“Terdakwa nggak mau ngomong dia punya berapa akun. Makanya akan kita periksa lebih jauh. Kita akan kejar dana yang diinvestasikan terdakwa ke Binomo untuk memulihkan kerugian negara,” beber Ronaldi.