bakabar.com, BANJARMASIN - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Selatan (Kalsel) semakin semrawut. Peraturan Daerah (Perda) seharusnya dapat menjadi solusi jangka panjang.
Kesemrawutan tersebut disebabkan RTRW sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Demikian pula pembagian kewenangan antara provinsi dengan kabupaten/kota.
"Makanya mesti dibuat perda yang menekankan kejelasan pembagian RTRW antara kabupaten kota dan provinsi," papar Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, Rabu (1/2).
"Selain pembagian pengawasan antara kabupaten/kota dengan provinsi, juga harus diperjelas status hutan lindung, cagar budaya dan produksi," sambungnya.
Supian menjanjikan DPRD Kalsel secepatnya membahas penerbitan Perda RTRW, karena telah diberikan waktu oleh pemerintah pusat. Gubernur H Sahbirin Noor pun dijadwalkan memberikan pandangan Perda RTRW dalam waktu dekat.
"Begitu tugas kami selesai, eksekutif yang membawa draft perda ke kementerian terkait. Diharapkan penerbitan payung hukum tentang RTRW Kalsel secepatnya disahkan Februari 2023," tandas Supian.