bakabar.com, BANJARMASIN – Muhammad Yusuf alias Usuf (40), penganiaya seorang ketua rukun tetangga (RT) di Banjarmasin Selatan ternyata memiliki catatan hitam di kepolisian.
Selain itu, Usuf juga kerap berulah di kawasan tempat tinggalnya.
“Ya, sudah sering masuk tahanan, kasus penganiayaan dan senjata tajam,” kata Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, AKP Ganef Brigandono, Jumat (8/5) siang.
Dari catatan terakhir kepolisian, Usuf sempat dibui pada 2019 silam lantaran membawa senjata tajam tanpa izin.
Sebelumnya, Usuf kembali berulah. Rabu (6/5) malam, ia menganiaya ketua RT tempat tinggalnya.
Saat itu ia naik pitam begitu tahu namanya tak masuk dalam penerima bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19.
“Sudah saya jelaskan, kalau dia tidak bisa lagi dapat bantuan karena sudah terdata dan menerima manfaat di program bantuan lain. Tapi dia tidak mengerti,” kata Ketua RT 26, Abdul Kadir (30) kepada bakabar.com ditemui di kediamannya.
Bantuan dimaksud ialah program keluarga harapan (PKH) dari pemerintah pusat.
Usuf, warga Jalan Tembus Mantuil, Gang Gandapura RT 26 RW 2, Kelurahan Kelayan Selatan itu mengamuk lantaran tak terima.
Diduga dalam pengaruh minuman keras, ia menghantamkan sebilah balok kayu ulin kepada Kadir.
“Dua kali dipukul di bagian paha,” ujarnya.
Merasa terancam, Abdul Kadir kemudian memeluk Usuf. Ia melumpuhkan Usuf dengan cara memelintir tangan pelaku ke belakang badannya.
“Sebenarnya saya bisa membalas perlakuannya, tapi saya tidak mau. Jadi saya laporkan ke polisi,” paparnya.
Tak berselang lama, pihak kepolisian pun datang untuk meringkus Usuf.
Usuf kini telah berada di Mapolsekta Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini tetap saya lanjutkan di jalur hukum. Karena dia sudah mengancam saya,” tandas Abdul Kadir.
Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Fariz Fadhillah