bakabar.com, BANJARMASIN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (TR) Nomor: ST/1393/VI/KEP./2023 tanggal 24 Juni 2023.
Dalam surat TR tersebut tertera pergantian Wakapolri, dari Komjen Gatot Eddy Pramono ke Komjen Agus Andrianto. Komjen Gatot Eddy Pramono akan memasuki masa pensiun.
Melansir detikcom, Senin (26/6/2023), surat TR itu ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Komjen Pol Prof. Dr. Gatot Eddy Pramono, M.Si. NRP 65060657 Wakapolri dimutasikan sebagai pati Mabes Polri (dalam rangka pensiun). Komjen Pol Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. NRP 67020345 Kabareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolri," demikian bunyi TR tersebut.
Masih di surat TR yang sama, Jenderal Sigit menunjuk Komjen Wahyu Widada. Komjen Wahyu diangkat menjadi Kabareskrim untuk menggantikan Komjen Agus Andrianto yang dipromosikan menjadi Wakapolri.
"Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil. NRP 69090291 Kabaintelkam Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabareskrim Polri. Komjen Pol Drs. Suntana, M.Si. NRP 66060616 Pati Baintelkam Polri (Persiapan Penugasan Luar Struktur) diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabaintelkam Polri," demikian bunyi TR Kapolri.
Profil Komjen Agus Andrianto
Agus merupakan pria kelahiran Blora, Jawa Tengah, pada 16 Februari 1967. Dia diketahui lulus Akpol pada tahun 1989.
Agus mengawali karirnya di Polres Dairi, Sumatera Utara. Setelah itu, Agus sempat diberi jabatan baru sebagai Kapolsek Sumbul pada 1992.
Satu tahun kemudian, Agus digeser menjadi Kapolsek Parapat pada tahun 1993. Setelah itu, dia menjabat Kapolsek Percut Seituan selang dua tahun kemudian.
Selama menjadi perwira menengah, Agus juga sempat menduduki sejumlah jabatan strategis. Kemudian, pada tahun 2007, Agus ditugaskan menjadi Kapolres Tangerang.
Lalu Agus dirotasi menjadi Kapolres Metro Tangerang. Lalu, dia kembali lagi ke Sumut untuk mengisi jabatan Dirkrimum Polda Sumut.
Kemudian, Agus diangkat sebagai Dirtipidum Bareksrim Polri. Saat mengemban jabatan tersebut, Agus sempat menangani sejumlah kasus penting yang menyita perhatian publik, seperti di antaranya penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kasus itu kemudian selesai dilimpahkan ke pengadilan dan Ahok kini telah dijatuhi hukuman penjara.