bakabar.com, MARABAHAN - Satpolairud Polres Batola Polda Kalsel kembali berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu. Dua tersangka atas nama HN dan FH bersama barang bukti puluhan gram sabu pun diamankan.
Satpolairud Polres Batola AKP Dading Kalbu bersama anggota mengungkap kasus narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda. TKP pertama di Tepi Perairan Sei Barito jalan Komplek H. Anang Maskur Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola dan Jalan Sultan Adam Kelurahan Sei jingah Kecamatan Banjarmasin Utara Kotamadya Banjarmasin, Jum’at(28/08).
Dari dua TKP tersebut ditemukan sejumlah barang bukti. Di TKP pertama, ditemukan 2 paket narkotika golongan 1 jenis sabu yang terbungkus dengan kertas timah rokok dalam dengan berat masing-masing:
1. Berat kotor 2,57 gram, berat bersih 2,52 gram
2. Berat kotor 0,67 gram dan berat bersih 0,62 gram
3. 1 kotak rokok Merk L.A Menthol warna putih
4. 1 buah sepeda motor Merk Yamaha 1S7 JUPITER MX 135 CC Dengan No. Rangka MH31S70059K506378 No. Mesin 1S7506426 warna merah marun No. Polisi DA 3161 TN
5. 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi 5A warna biru dengan No Sim Card 085828512641.
Di TKP kedua, polisi mendapatkan:
1. 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dgn berat 32.03 gram
2. 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dgn 30,82 gram
3. 16 butir Pil Ekstasi
4. Serbuk extasi dengan berat 0,38 gram
5. 1 buah timbangan digital
6. 1 buah sendok plastik terbuat dari sedotan
7. 1 buah pipet centong dari kaca
8. 1 buah sendok plastik warna biru toska
9. 3 buah alat hisap terbuat dari kaca lengkap dengan pipetnya
10. 1 pematik api warna orange
11. 3 buah bandel besar plastik bening
12. 1 buah bandel kecil plastik klip
13. 14 buah plastik besar klip bening bekas sabu yang bertuliskan 101
14. Buku tabungan BRI nomor rekening 789201004205533 atas nama FH
15. 1 buku yang berisi catatan penjualan sabu
16. 1 buah tas slempang hitam abu-abu bertuliskan Bank Indonesia
17. 1 unit mobil xenia warna putih dengan nopol DA 8045 BO (tanpa stnk dan BPKB)
"Tertangkap tangan pelaku HN Aias MN oleh petugas Sat Polairud Polres Batola yang sedang melakukan penyamaran 28 Agustus 2020 sekitar jam 03.00," Satpolairud Polres Batola AKP Dading Kalbu.
Setelah diamankan, tersangka yang merupakan target Operasi Unit Gakkum Sat Polairud Polres Batola mengaku membeli dari FH.
"Petugas pun melakukan penyamaran yang kedua dan berhasil mengamankan FH beserta barang bukti a ke Mako Sat Polairud Res Batola untuk di proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif melalui Kassubag Humas Polres Batola membenarkan pengamanan dua tersangka tersebut.
"Pada hari itu Kasatpolairud Polres Batola mengungkap kasus jenis sabu di tepi perairan Sei Barito untuk selanjutnya di proses sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.
Editor: Muhammad Bulkini