Hot Borneo

Ringkus 2 Tersangka Curanmor, Polsek Pelaihari Amankan 5 Barang Bukti

apahabar com, PELAIHARI – Anggota Polsek Pelaihari, Polres Tanah Laut, meringkus 2 tersangka pencurian kendaraan bermotor…

Featured-Image
Kapolsek Pelaihari Ipda Felly Manurung bersama Kanit Reskrim Ipda Amaral Tanta Hutahaean saat melakukan ungkap perkara curanmor. Foto-apahabar.com/Istimewa

apahabar com, PELAIHARI – Anggota Polsek Pelaihari, Polres Tanah Laut, meringkus 2 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kedua tersangka Bahrullah (25) dan Halidi (31), tak berkutik saat diamankan di rumahnya masing-masing di Desa Sungai Bakar Bajuin dan Desa Pemuda Pelaihari.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto, melalui Kapolsek Pelaihari Ipda Felly Manurung, mengatakan pengungkapan pencurian sepeda motor berdasarkan laporan masyarakat pada Sabtu, 19 Juli 2022.

Tempat kejadian kejadian itu di Jalan A Yani RT 09 RW 03, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

“Dua orang tersangka yakni Bahrullah (25) Warga Jalan Goa Marmer Bajuin dan Halidi (31) Warga Desa Pemuda Pelaihari,” katanya Ipda Felly, Kamis (21/7).

Ipda Felly mengungkapkan, dari tangan tersangka diamankan satu sepeda motor merek Honda Supra Nopol DA 2964 CQ, tahun 2001 warna hitam dengan nomor rangka MH1KEV 3141K136840 dan nomor mesin KEV3E – 1136706 dan satu lembar STNK-nya.

“Total sepeda motor yang kita amankan ada 5 unit dari hasil pengembangan. Jadi kami dapati di rumah tersangka ada unit sepeda motor lain yang juga merupakan hasil curian,” katanya.

Tersangka dan barang bukti sepeda motor curian saat ini telah diamankan Polsek Pelaihari.

Felly Bilang berdasarkan pengakuan kedua tersangka sepeda motor hasil curian itu dipakai sendiri atau tidak diperjualbelikan.

Dia menerangkan penangkap dilakukan pada Sabtu (19/7) sekitar pukul 03.00 Wita, di Jalan Ahmad Yani RT 09 RW 03, Kelurahan Angsau, Pelaihari, Tanah Laut, di mana telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 sepeda motor merek Honda Supra.

“Tersangka mengambil satu unit sepeda motor tersebut saat diparkir dan diletakan di samping rumah korban dalam keadaan terkunci stang, pada saat korban tertidur dan saat korban bangun sekitar pukul 04.30 Wita, sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi pada tempatnya,” tandasnya.

Dua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.



Komentar
Banner
Banner